
JAYAPURA – Kabupaten Sarmi mencatat sejarah baru sebagai daerah pertama di Provinsi Papua yang menyelesaikan proses harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan enam distrik baru, pada Rabu (8/7/2026). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Youtefa Lantai 2, Jalan Raya Abepura Nomor 37, Kotaraja, Kota Jayapura.
Penandatanganan Berita Acara Harmonisasi dilakukan untuk menyelaraskan rancangan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 serta Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 16 Tahun 2023 tentang Distrik.
Hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Sarmi, Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kab. Sarmi Michael A. Suruan, Kepala Bagian Pemerintahan Ardin, dan Kepala Bagian Hukum Samuel Ayemi. Kepada Kakanwil Papua dan Jajaran, Michael A. Suruan menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam: “Kami atas nama seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Sarmi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua. Hari ini (8/8) Rancangan Perda pembentukan enam distrik baru telah selesai diharmonisasikan melalui proses yang cermat dan teliti. Ini adalah kebanggaan besar bagi Kabupaten Sarmi, karena menjadi turunan langsung dari PP 106 dan sekaligus yang pertama kali dilaksanakan di seluruh Provinsi Papua.”
Kepala Bagian Pemerintahan Ardin selanjutnya memaparkan rincian wilayah pemekaran yang telah dikaji secara mendalam, yaitu:
1. Distrik Bonggo Barat,
dimekarkan dari Distrik
Bonggo;
2. Distrik Pantai Timur Bagian
Barat, dimekarkan dari
Distrik Vien;
3. Distrik Ismarin, dimekarkan
dari Distrik Toratas;
4. Distrik Apawer Tengah,
dimekarkan dari Distrik
Apawer Hulu;
5. Distrik Apawer Hilir,
dimekarkan dari Distrik
Pantai Barat;
6. Distrik Verkam, dimekarkan
dari Distrik Pantai Barat.
“Setiap distrik baru ini masing-masing membawahi lima kampung, sesuai syarat minimal kewilayahan yang diatur dalam Perda Nomor 16 Tahun 2023. Selain syarat administratif, pembentukan ini juga mengutamakan prinsip kesatuan masyarakat hukum adat. Tim dari Universitas Cenderawasih bahkan telah melakukan kajian akademik dan penelitian selama lebih dari tiga bulan. Hasilnya menegaskan bahwa pemekaran ini telah memenuhi seluruh syarat kewilayahan maupun kearifan lokal yang berlaku,” jelas Ardin.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, Anthonius M. Ayorbaba, menyambut baik langkah ini dan menegaskan dukungan penuh lembaganya. “Kami beserta jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), serta tim Perancang senantiasa memfasilitasi dan mendukung proses ini. Kami berharap setelah tahap harmonisasi selesai, rancangan Perda dapat segera diproses untuk penetapan di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Papua maupun di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Sarmi,” ujar Ayorbaba.
Lebih lanjut disampaikan, pembentukan enam distrik baru ini diharapkan dapat mewujudkan visi dan misi Bupati serta Wakil Bupati Sarmi,memperpendek jarak jangkauan pelayanan publik, mempercepat pemerataan pembangunan, serta membawa peningkatan kesejahteraan yang nyata bagi seluruh masyarakat. “Semoga Tuhan senantiasa memberkati setiap langkah kemajuan yang kita upayakan bersama,” tambahnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi P3H Max Wambrauw yang juga menandatangani berita acara, sertaPerancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Ruben K. Samay. Usai pembukaan dan penandatanganan berita acara, kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan harmonisasi rancangan Perda secara mendalam. (*)





=============================
Transformasi Budaya Kerja
Hemat Energi
=============================
©2026
Tim Komunikasi Publik dan TI
Kanwil Kemenkum Papua
#NyamanBersama
#KitaMulaiCaraBaru
#KemenkumPapua #KementerianHukum #LayananHukumMakinMudah
