Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

Kanwil Kementerian Hukum Papua Terima Konsultasi DPRK Biak Numfor Terkait Harmonisasi Dua Ranperda Tahun 2026

WhatsApp_Image_2025-12-30_at_22.55.13.jpeg

Jayapura — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua menerima kunjungan konsultasi dari Wakil Ketua I DPRK Biak Numfor bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam rangka pembahasan rencana harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRK Biak Numfor, Senin (29/12). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Humbolt Kanwil Kementerian Hukum Papua dan diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Anthonius M. Ayorbaba.

Turut mendampingi dalam pertemuan tersebut Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Max Wambrauw serta jajaran JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Papua.

Dalam penyampaiannya, Wakil Ketua I DPRK Biak Numfor, Noak Krey, menjelaskan bahwa terdapat kendala dalam pelaksanaan harmonisasi dua Ranperda inisiatif DPRK, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Sastra Biak dan Bahasa Biak. Penundaan tersebut terjadi sejak Oktober 2025 akibat padatnya agenda DPRK serta keterbatasan jadwal penerbangan Biak–Jayapura, sehingga DPRK Biak Numfor memohon agar proses harmonisasi dapat dijadwalkan kembali pada Tahun 2026.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, Anthonius M. Ayorbaba, memberikan sejumlah saran dan masukan strategis kepada DPRK Biak Numfor. Ia menegaskan bahwa kedua Ranperda tersebut perlu dimasukkan kembali ke dalam aplikasi e-Harmonisasi pada Tahun 2026 agar proses harmonisasi dapat berjalan sesuai ketentuan.

Selain itu, Kakanwil juga mengingatkan agar penyusunan Ranperda selanjutnya memperhatikan aspek kebermanfaatan bagi pertumbuhan dan pengembangan perekonomian daerah, serta berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ia menekankan pentingnya mengutamakan kualitas regulasi dibandingkan kuantitas, agar fungsi legislasi DPRK benar-benar menghasilkan regulasi yang responsif dan bermanfaat.

Sementara itu, Kepala Divisi P3H Max Wambrauw menyampaikan bahwa jajaran Divisi P3H, khususnya para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, siap memberikan pendampingan dan fasilitasi secara maksimal kepada DPRK Biak Numfor dalam proses penyusunan maupun harmonisasi Ranperda, dengan berpedoman pada arahan pimpinan.

Melalui pertemuan ini, diharapkan sinergi antara DPRK Biak Numfor dan Kanwil Kementerian Hukum Papua semakin kuat dalam menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas, selaras dengan peraturan perundang-undangan, serta menjawab kebutuhan masyarakat di Kabupaten Biak Numfor.

WhatsApp_Image_2025-12-30_at_22.55.12_1.jpeg

WhatsApp_Image_2025-12-30_at_22.55.14.jpeg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI PAPUA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Abepura No.37 Jayapura
PikPng.com phone icon png 604605   Telp. (0967)586147 
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilpapua@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    papuapengaduan2022@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI PAPUA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Raya Abepura No.37 Jayapura
PikPng.com phone icon png 604605   +62 813-4674-7744
PikPng.com email png 581646   kanwilpapua@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaswilpapua@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI