Jayapura — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua menerima kunjungan konsultasi dari Wakil Ketua I DPRK Biak Numfor bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam rangka pembahasan rencana harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRK Biak Numfor, Senin (29/12). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Humbolt Kanwil Kementerian Hukum Papua dan diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Anthonius M. Ayorbaba.
Turut mendampingi dalam pertemuan tersebut Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Max Wambrauw serta jajaran JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Papua.
Dalam penyampaiannya, Wakil Ketua I DPRK Biak Numfor, Noak Krey, menjelaskan bahwa terdapat kendala dalam pelaksanaan harmonisasi dua Ranperda inisiatif DPRK, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Sastra Biak dan Bahasa Biak. Penundaan tersebut terjadi sejak Oktober 2025 akibat padatnya agenda DPRK serta keterbatasan jadwal penerbangan Biak–Jayapura, sehingga DPRK Biak Numfor memohon agar proses harmonisasi dapat dijadwalkan kembali pada Tahun 2026.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, Anthonius M. Ayorbaba, memberikan sejumlah saran dan masukan strategis kepada DPRK Biak Numfor. Ia menegaskan bahwa kedua Ranperda tersebut perlu dimasukkan kembali ke dalam aplikasi e-Harmonisasi pada Tahun 2026 agar proses harmonisasi dapat berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, Kakanwil juga mengingatkan agar penyusunan Ranperda selanjutnya memperhatikan aspek kebermanfaatan bagi pertumbuhan dan pengembangan perekonomian daerah, serta berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ia menekankan pentingnya mengutamakan kualitas regulasi dibandingkan kuantitas, agar fungsi legislasi DPRK benar-benar menghasilkan regulasi yang responsif dan bermanfaat.
Sementara itu, Kepala Divisi P3H Max Wambrauw menyampaikan bahwa jajaran Divisi P3H, khususnya para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, siap memberikan pendampingan dan fasilitasi secara maksimal kepada DPRK Biak Numfor dalam proses penyusunan maupun harmonisasi Ranperda, dengan berpedoman pada arahan pimpinan.
Melalui pertemuan ini, diharapkan sinergi antara DPRK Biak Numfor dan Kanwil Kementerian Hukum Papua semakin kuat dalam menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas, selaras dengan peraturan perundang-undangan, serta menjawab kebutuhan masyarakat di Kabupaten Biak Numfor.



