KANTOR WILAYAH
TUGAS
Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Hukum dalam daerah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi:
- Pengoordinasian perencanaan, pengendalian program, dan pelaporan.
- Pelaksanaan pelayanan di bidang administrasi hukum umum, kekayaan intelektual, dan pemberian informasi hukum.
- Fasilitasi perencanaan pembentukan dan perancangan Peraturan Daerah serta Peraturan Kepala Daerah.
- Pelaksanaan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.
- Koordinasi dan pelaksanaan pengukuran kinerja pembangunan dan reformasi hukum di daerah.
- Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, pembudayaan hukum, penyuluhan, konsultasi, dan bantuan hukum.
- Pengoordinasian dan pengendalian penilaian kepatuhan hukum pemerintah daerah.
- Koordinasi dan sinkronisasi analisis serta evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan pada instansi daerah.
- Fasilitasi pemantauan, peninjauan, analisis, dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan di daerah.
- Fasilitasi dan koordinasi pembinaan serta pengembangan jabatan fungsional bidang hukum di daerah.
- Pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah.
DIVISI PELAYANAN HUKUM
Divisi Pelayanan Hukum mempunyai tugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang pelayanan hukum berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal yang bersangkutan.
Divisi Pelayanan Hukum memiliki fungsi sebagai berikut:
- Pembinaan dan Pengendalian: Melakukan pembinaan serta pengendalian terhadap pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan administrasi hukum umum dan kekayaan intelektual di daerah.
- Pelaksanaan dan Evaluasi: Melaksanakan kerja sama, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan terkait pelaksanaan tugas di bidang pelayanan administrasi hukum umum dan kekayaan intelektual di daerah.
Divisi Pelayanan Hukum terdiri dari:
- Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum
- Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual
- Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
DIVISI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PEMBINAAN HUKUM
Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum mempunyai tugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang pembentukan peraturan perundangundangan, pembinaan hukum, dan analisis kebijakan hukum di daerah, berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal dan Badan bersangkutan.
Berikut adalah teks yang telah dirapikan:
Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas di bidang fasilitasi perencanaan pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, fasilitasi perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, pelaksanaan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah, serta analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan di daerah.
- Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis di bidang perencanaan pembangunan hukum nasional, literasi hukum, penyuluh hukum, bantuan hukum, jaringan dokumentasi hukum, penyiapan bahan fasilitasi perencanaan dan penyusunan produk hukum daerah, serta bimbingan teknis di daerah.
- Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas di bidang analisis implementasi dan evaluasi kebijakan hukum, pendampingan penilaian indeks reformasi hukum pada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, serta diseminasi dan sosialisasi hasil analisis strategi kebijakan hukum di daerah.
- Pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas di bidang fasilitasi perencanaan pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, fasilitasi perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, pelaksanaan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah, serta analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan di daerah.
- Pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas di bidang pembangunan hukum, literasi hukum, penyuluh hukum, bantuan hukum, jaringan dokumentasi hukum, penyiapan bahan fasilitasi perencanaan dan penyusunan produk hukum daerah, dan bimbingan teknis di daerah.
- Pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas di bidang analisis implementasi dan evaluasi kebijakan hukum, pendampingan penilaian indeks reformasi hukum pada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, serta diseminasi dan sosialisasi hasil analisis strategi kebijakan hukum di daerah.
- Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional bidang hukum di daerah.
Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.