
Jayapura - Sebanyak 9 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) di Papua melakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026 di Aula Humboldt Kanwil Kemenkum Papua, Senin (9/3).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum yang berkualitas dan merata di seluruh wilayah Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Penandatanganan dilakukan secara langsung oleh 9 PBH yang hadir, dilanjutkan dengan proses pemberian stempel pada dokumen perjanjian di bagian yang telah disediakan sebagai bentuk pengesahan kerja sama pelaksanaan bantuan hukum pada tahun anggaran 2026.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Anthonius Mathius Ayorbaba, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya negara untuk memastikan masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, memperoleh akses terhadap layanan hukum yang adil dan mudah dijangkau. Ia juga mengapresiasi kerja keras para PBH yang terus memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.
Penandatanganan ini merupakan wujud hadirnya negara dalam menjamin hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum. Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh PBH yang telah bekerja keras, cerdas, dan ikhlas dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat,” ujar Anthonius
Lebih lanjut, Anthonius menegaskan bahwa dalam pelaksanaan bantuan hukum, PBH diharapkan tidak hanya mengejar kuantitas perkara yang ditangani, tetapi juga memperhatikan kualitas pelayanan hukum yang diberikan kepada masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas.
“Integritas tidak boleh dikompromikan. Bantuan hukum yang diberikan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi moralitas profesi agar marwah penegakan hukum tetap terjaga,” tegasnya.
Selain itu, Anthonius juga mendorong perluasan akses bantuan hukum hingga ke wilayah pelosok melalui kolaborasi antara PBH dan paralegal. Menurutnya, langkah tersebut penting agar masyarakat yang berada di daerah terpencil tetap dapat memperoleh layanan hukum yang memadai.
Ia juga menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pelaporan penanganan perkara bantuan hukum agar tidak terjadi tumpang tindih penanganan kasus antara PBH dengan pemerintah daerah. Evaluasi berkala menurutnya perlu terus dilakukan guna memastikan bantuan hukum benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Ia juga menyampaikan bahwa salah satu fokus program pembinaan hukum pada tahun 2026 adalah pembentukan dan pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan sebagai upaya memperluas akses layanan hukum berbasis masyarakat.
Posbankum diharapkan mampu memberikan layanan informasi hukum, konsultasi, penyelesaian konflik secara damai, serta rujukan kepada advokat dari OBH. Sebagai tindak lanjut, telah dilaksanakan pelatihan paralegal secara daring bekerja sama dengan seluruh OBH di Provinsi Papua guna meningkatkan kompetensi paralegal yang akan ditempatkan di Posbankum di setiap desa atau kelurahan.
Kakanwil juga meminta seluruh OBH untuk aktif melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap Posbankum desa/kelurahan di seluruh Provinsi Papua yang direncanakan akan diresmikan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia nantinya.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Max Wambrauw, menyampaikan apresiasi kepada seluruh PBH yang hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Ia berharap kerja sama yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan demi optimalisasi pelaksanaan bantuan hukum di Papua dan DOB Baru.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh PBH yang telah hadir dan berkomitmen dalam pelaksanaan bantuan hukum tahun ini. Kami juga berharap dukungan dari seluruh PBH agar pelaksanaan program ini dapat berjalan dengan baik serta anggaran yang tersedia dapat segera direalisasikan dan dimanfaatkan secara optimal,” ujar Max Wambrauw.
Melalui penandatanganan perjanjian ini, diharapkan pelaksanaan bantuan hukum di Papua dapat berjalan secara lebih terstruktur, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan layanan bantuan hukum. Program ini sekaligus menjadi komitmen pemerintah dalam memastikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi mereka yang kurang mampu.(HUMAS KEMENKUM PAPUA)


#KementerianHukum
#KemenkumPapua
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilPapuaMenujuWBBM
#NyamanBersama
