Jayapura – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua melaksanakan kegiatan sosialisasi Arah Baru Hukum Pidana Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung pada Selasa, 3 Maret 2026, bertempat di Aula Humboldt Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, dan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Anthonius Mathius Ayorbaba, Pejabat Struktural beserta jajaran pegawai.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memperkuat pemahaman aparatur terhadap substansi dan paradigma baru hukum pidana nasional yang menandai berakhirnya nuansa kolonial dalam KUHP serta peralihan menuju sistem hukum yang lebih berkeadilan, demokratis, dan berorientasi pada nilai Pancasila.
Dalam kegiatan ini, materi disampaikan oleh Narasumber Kepala Divisi Pelayanan Hukum Slamet Iman Santoso di dampingi Moderator Analis Hukum Ahli Pertama Nurbakti Harisaldi.
Dalam pemaparannya, Slamet Iman Santoso menjelaskan latar belakang pembaruan KUHP yang meliputi dekolonialisasi hukum pidana, demokratisasi rumusan tindak pidana, konsolidasi ketentuan pidana, harmonisasi dengan perkembangan hukum nasional dan internasional, serta modernisasi hukum pidana.
KUHP Nasional juga menegaskan tujuan pemidanaan yang tidak semata-mata bersifat pembalasan, melainkan mengedepankan pencegahan tindak pidana, pembinaan pelaku, penyelesaian konflik, serta pemulihan keseimbangan dan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Selain itu, sosialisasi turut mengulas sejumlah ketentuan yang menjadi perhatian publik, antara lain Pemufakatan Jahat, Persiapan dan Percobaan Tindak Pidana yang tertuang dalam pasal 13 (1), (2) Pasal 13 (3), (4), (5) dan Pasal 15 (1), (2) Pasal 15 (3), (4), (5) Serta Pasal 17 (1), (2) KUHP Tahun 2023, Pasal 17 (3), (4), (5) KUHP Tahun 2023.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua menegaskan komitmennya dalam mendukung implementasi KUHP Nasional secara komprehensif dan berkeadilan, sekaligus mendorong pemahaman yang utuh bagi aparatur agar mampu menyampaikan informasi hukum yang benar dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.(HUMAS KEMENKUM PAPUA)