
Jayapura, 21 Februari 2024
Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang bebas diskriminasi, bebas pungli, bebas dari KKN dan memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan berkualitas, Kementerian Hukum dan HAM Papua melakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) Rabu (21/02/2024). Pencananganan P2HAM yang digelar di Ballroom Hotel Horison kali ini merupakan bentuk komitmen jajaran Kemenkumham Papua untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat. Hal tersebut dideklarasikan oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis se- Papua dihadapan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Anthonius M Ayorbaba. Dengan menandatangani Deklarasi Pencanangan P2HAM ini, Anthonius berharap hal tersebut dapat memberikan perspektif baru dalam akselarasi pelayanan publik terbaik berbasis HAM, sehingga masyarakat secara langsung dapat menerima manfaatnya.

Kakanwil yang didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi Hendrik Pagiling, Kepala Divisi Pemasyarakatan Endang L Hardiman dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Zuliansyah saat memberikan sambutannya mengatakan bahwa hal konkret yang dilaksanakan oleh Kemenkumham adalah terkait dengan Pelayanan Publik dimana sejatinya adalah seluruh pelayanan harus berbasis HAM dan berdasarkan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023. Yakni harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan nilai nilai Hak Asasi Manusia. Pada kesempatan tersebut, turut hadir secara virtual Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM pada Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Gusti Ayu Putu Suwardani, Bc.IP., SH., M.Si yang dimana dalam paparannya menyampaikan tujuan dari P2HAM adalah Mewujudkan pelayanan publik Unit Kerja yang berpedoman dalam Prinsip HAM, Mewujudkan Unit Kerja yang memberikan pelayanan publik yang tidak diskriminatif, cepat, tepat, dan berkualitas dan Mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan, serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.


