Featured

Buka Kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan, Anthonius M Ayorbaba : Terus Berupaya Untuk Tingkatkan Pelayanan Bagi WBP Di Tanah Papua

382789860_1416146685629668_7809638750136149654_n.jpg

Jayapura, Senin 25 September 2023

INFO HUMAS PAPUA _ Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua melalui Divisi Pemasyarakatan menyelenggarakan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan dengan tema peningkatan kinerja dan kapasitas petugas pemasyarakatan sebagai realisasi dari undang undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan undang undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, Bertempat di Ball Room Hotel Horison Padan Bulan Abepura Kota Jayapura (Senin, 25 September 2023). Kegiatan di awali dengan laporan kegiatan oleh Plh Kepala Divisi Pemasyarakatan yang di sampaikan oleh Kabid Pembinaan Bimbingan dan Teknologi Informasi Catherian V Picauly dalam laporannya menyampaikan tujuan dari kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan ini adalah untuk membahas dan menindaklanjuti secara bersama berbagai permasalahan yang ada didaerah baik secara teknis maupun non teknis di lingkup kerja masing-masing instansi, namun tetap berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku. " ucap Catherian dalam membacakan laporan kegiatan.

382716454_1416146695629667_599098619874836000_n.jpg

Kegiatan di buka oleh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua, Anthonius M Ayorbaba dan dihadiri oleh Pujo Harinto, BC.IP, S.Sos ., M.Si Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang juga selaku Narasumber pada kegiatan ini beserta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Jajaran Kanwil Kemenkumham Papua. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Anthonius M Ayorbaba, dalam sambutan nya menyampaikan Seiring telah disahkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang merupakan bentuk reformasi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, maka Pembimbing Kemasyarakatan (PK) memiliki peran yang sangat penting. “Dengan adanya UU Pemasyarakatan yang baru ini, tugas Pemasyarakatan dalam sistem peradilan dimulai dari awal hingga akhir dan tidak terputus, yaitu dimulai dari tahap pra adjudikasi, adjudikasi dan post adjudikasi. Pembimbing Kemasyarakatan menjadi agen utama dalam setiap tahapan dalam sistem peradilan pidana dan mempertegas posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu.” Tuturnya.
382819267_1416146898962980_3330639534685637528_n.jpg

Sistem Peradilan Pidana Terpadu atau yang lebih dikenal dengan Integrated Criminal Justice System merupakan suatu sistem peradilan perkara pidana terpadu yang unsur-unsurnya terdiri dari persamaan persepsi tentang keadilan dan pola penyelenggaraan peradilan perkara pidana secara keseluruhan dan dalam kesatuan proses. Sistem peradilan pidana terpadu dalam KUHAP merupakan dasar bagi terselenggaranya proses peradilan pidana yang benar-benar bekerja dengan baik serta benar-benar memberikan perlindungan hukum terhadap harkat dan martabat tersangka, terdakwa atau terpidana sebagai manusia. “Sistem Peradilan Pidana Terpadu dapat terlaksana dengan baik jika ada sinkronisasi pelaksanaan tugas dan fungsi oleh setiap elemen penegak hukum yang ada”. Untuk itu tujuan dari Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan ini adalah untuk membahas dan menindaklanjuti secara bersama berbagai permasalahan yang ada didaerah dan telah diinventarisasi, baik secara teknis maupun non teknis di lingkup kerja masing-masing instansi, namun tetap berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku, Tema Kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan ini adalah Peningkatan Kinerja dan Kapasitas Petugas Pemasyarakatan Sebagai Realisasi dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP’ merupakan strategi untuk meningkatkan kualitas pelayanan Pemasyarakatan berdasarkan prinsip dasar Pemasyarakatan. Meliputi Pelayanan Tahanan, Pembinaan Narapidana, Pembimbingan Klien, Keamanan dan Ketertiban. “Hal tersebut termasuk Tarja yang harus dikejar untuk meningkatkan mutu dan kualitas,” kata Anthonius. Di akhiri sambutannya Kakanwil berpesan kepada para peserta Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan kiranya dapat mengikui seluruh materi pembelajaran degan baik sehingga nantinya Bapak Ibu Pejabat Pemasyarakatan yang akan menjadi Pioner dalam melakukan Perubahan-Perubahan dan Inovasi dilingkungan kerja Bapak Ibu sekalian." Pungkas Kakanwil Anthonius M Ayorbaba *(Red/Dok.Humas Kumham Papua.HR)*

 

 

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI PAPUA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Abepura No.37 Jayapura
PikPng.com phone icon png 604605   Telp. (0967)586147 
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.papua@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    papuapengaduan2022@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI PAPUA


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Abepura No.37 Jayapura
PikPng.com phone icon png 604605   +62 813-4674-7744
PikPng.com email png 581646   kanwil.papua@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   rankerarata@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI