
Senin, 08 Agustus 2023
Sehubungan dengan telah diselenggarakannya Layanan Apostille sebagai implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing) serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sejak tanggal 4 Juni 2022, maka perlu disiapkan pelaksanaan pencetakan Sertifikat Apostille serta layanan konsultasi terkait Layanan Apostille di Wilayah. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menerjunkan tim ke Kanwil Papua guna percepatan layanan apostille. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Muhammad Mufid didampingi oleh Kabid Pelayanan Hukum Habel Way, Kasubid AHU Muhammad Ilham dan Kasubid Pemajuan HAM Idawati Para’pak menyambut dan memfasilitasi kedatangan tim dari Direktorat Jenderal AHU pada ruang rapat lantai 2 gedung Kanwil Papua.

Arisy Nabawi, selaku ketua tim mempaparkan kepada pegawai Pelayanan Hukum bagaimana prosedur dan implementasi AHU untuk masyarakat. ” Pihak yang dapat mengajukan permohonan Apostille adalah pihak yang namanya tercantum pada dokumen yang diajukan atau penerima kuasanya (dibuktikan dengan surat kuasa bermeterai). Untuk dokumen suatu badan, maka yang dapat mengajukan adalah pemilik / pejabat / pegawai pada badan tersebut (dibuktikan dengan surat keterangan resmi) atau penerima kuasanya (dibuktikan dengan surat kuasa bermeterai)” ungkap Arisy. Lebih lanjut disampaikan oleh Arisy, jika ingin mengajukan permohonan Apostille untuk dokumen milik keluarga, ”Anda harus mencantumkan dokumen resmi yang membuktikan hubungan kekeluargaan seperti Kartu Keluarga. Untuk dokumen tertentu yang mencantumkan hubungan kekeluargaan langsung seperti Akta Kelahiran (mencantumkan nama orang tua ), tidak perlu dicantumkan dokumen resmi yang membuktikan hubungan kekeluargaan” Pungkas Arisy.


