
Jayapura, 02 Februari 2024
INFO HUMAS PAPUA - Terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Papua mengadakan sosialisasi yang dilaksanakan baik secara langsung di aula kanwil dan di ikuti secara virtual oleh seluruh satuan kerja di lingkungan kanwil kemenkumham Papua pada Jumat (2/2).
Kegiatan ini di pandu langsung oleh Kakanwil Anthonius M Ayorbaba, serta di dampingi Kadivim Ganda Samosir, Kadivmin Hendrik Pagiling, Kadiv Yankumham Zulaiansya, Kadivpas Endang L Hardiman. Sosialisasi Permenkumham Nomor 1 Tahun 2024 ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari penyederhanaan birokrasi yang sudah dilaksanakan pada Unit Eselon I Kemenkumham RI.
Kegiatan Sosialisasi dibuka langsung oleh Anthonius M Ayorbaba selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua . Beliau menyebutkan bahwa terdapat pembaharuan mengenai Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 1 Tahun 2024 dalam rangka meningkatkan produktifitas dan efisiensi kerja. “Maksud dan tujuan penyesuaian system kerja ini dilakukan untuk mewujudkan proses kerja yang efektif dan efisien, memastikan pencapaian tujuan, strategi dan kinerja organisasi, mengoptimalkan SDM serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang ada,” ungkapnya.

Sebelum menutup pemaparannya, Anthonius M Ayorbaba mengingatkan bahwa perubahan pasti membawa ketidaknyamanan, jadilah manusia yang adaptif terhadap segala perubahan demi tujuan organisasi.
Untuk itu diharapkan dengan adanya Permenkumham baru ini akan membuat organisasi dan individu di dalamnya semakin profesional, lincah dan dinamis, mari kepada seleruh pegawai beliau berharab agar dapat membaca dan memahami dengan baik Permenkumham terbaru sehingga nantinya bapak ibu tidak salah dalam mengambil keputusan dalam bekerja” tuturnya. (HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA)
