
Jayapura, 20 Februari 2024
INFO HUMAS PAPUA - Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran, Ibu Marselina Budi Ningsih, Bc.I.P., S.Sos., M.Si. hadir sebagai narasumber melalui zoom meeting dalam Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua, bertempat di Ballroom Hotel Horizon Kotaraja Jayapura, Selasa (20/09/2024), dengan materi Pembinaan Kepribadian Dan Kemandirian Bagi Tahanan.
"Petugas Pemasyarakatan harus berpegang teguh pada 3+1, yaitu 3 Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics, agar mampu menemukan masalah dan menyelesaikannya dengan cepat," ujar Marselina.
Aspek 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yakni dengan melakukan deteksi dini, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba, serta senantiasa membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. Selain itu, mengoptimalkan pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Prinsip-prinsip Dasar Pemasyarakatan (back to basics), yaitu bekerja berdasarkan peraturan dan SOP yang ada dan masih berlaku, agar tidak ada penyimpangan (zero mistake).
Marselina dalam arahannya mengharapkan seluruh jajaran Pemasyarakatan tetap menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam registrasi tahanan agar dapat membantu Klasifikasi Tahanan secara objektif, sehingga Lapas dan Rutan dapat secara efektif memberikan pelayanan keamanan dan kesehatan yang tepat bagi tahanan selama perkaranya disidangkan.
Sedangkan dalam kaitan dengan tata kelola Basan Baran, dikatakan Marselina bahwa Rupbasan itu subsistensi, artinya eksistensi basan baran itu bisa berada di gudang mana saja, tapi adminstrasi atau pencatatannya tetap ada di Rupbasan.

Sementara itu, terkait UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang sudah disahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo, menegaskan sistem Pemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, dan profesionalitas. Undang-Undang ini hadir untuk menggantikan UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang dianggap sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman saat ini.
"Pembaharuan undang-undang Pemasyarakatan ini membuktikan bahwa Pemasyarakatan Indonesia terus bergerak maju. Kita sebagai Petugas Pemasyarakatan harus dapat beradaptasi dengan cepat, dan implementasikan undang-undang ini di satuan kerja kita dengan sempurna," pesan Marselina kepada peserta Rakernis yang merupakan para Kepala UPT Pemasyarakatan se-Papua.
Diakhir arahannya, Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran, Marselina Budi Ningsih, mengajak seluruh jajaran untuk menjaga marwah Pemasyarakatan secara khusus dan Kemenkumham dengan menegakkan integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas. Selain itu, juga diperlukan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dan transparan dalam memberikan informasi serta pelayanan terhadap publik.
"Sebagai pelayan publik, petugas Pemasyarakatan saat ini dituntut untuk memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada warga binaan dan masyarakat," pungkasnya.
Kegiatan di lanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber kedua yakni Natasia Wairissal memotivasi peningkatan kinerja petugas pemasyarakatan di Papua dengan materi mencintai diri langkah awal motivasi diri, serta di lanjutkan dengan diskusi tanya jawab terkait motivasi diri dengan beban lingkungan kerja di lapas maupun di dalam keluarga dan kegiatan sehari hari. ( Humas Kemenkumham Papua)
