
Nabire, 06 Februari 2024
INFO HUMAS PAPUA - Kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius M Ayorbaba beraudiensi dengan Penjabat (Pj) Gubernur Papua Tengah dalam hal ini di wakili oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan, SDM, dan Pengembangan Otsus
Ukkas, S.Sos., M,KP di Kantor Gubernur Papua Tenggah, Selasa (2/2). Kakanwil Anthonius M Ayorbaba bersama Tim berdiskusi perihal pembentukan gugus tugas daerah bisnis dan hak asasi manusia (HAM).
Kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius M Ayorbaba diterima langsung Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan, SDM, dan Pengembangan Otsus
Ukkas, S.Sos., M,KP di ruang kerjanya. Turut mendampingi Kabid HAM Fatrixs C Manufandu, Kasubid Pengkajian Penelitian Dan Pengembangan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Korinus J H Umbora serta JFT Perancang Merdeka Putra.
"Kami berharap dibentuknya gugus tugas daerah bisnis dan HAM memudahkan koordinasi, pengawasan, dan evaluasi terhadap aksi bisnis dan HAM, sehingga dapat dilaksanakan dengan sistematis, efektif, dan efisien," ujar Anthonius
Anthonius mengatakan, pembentukan gugus tugas tersebut menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM. Dalam pasal 7 perpres tersebut, seluruh provinsi harus membentuk gugus tugas daerah bisnis dan HAM yang diketuai oleh gubernur dan ditetapkan dengan keputusan gubernur sedangkan sekretariat berada di kantor wilayah Kemenkumham. Gubernur akan memimpin Gugus Tugas Daerah ini, bersama-sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM serta SKPD yang ditunjuk oleh gubernur.

Dengan adanya gugus tugas tersebut, lanjut Anthonius, akan memberikan panduan bagi pelaku usaha, sekaligus juga melakukan pengawasan serta kontrol agar implementasi HAM dapat diwujudkan dalam kegiatan bisnis pelaku usaha di Provinsi Papua Tengah.
Kabid HAM Fatrixs C Manufandu menambahkan, Kemenkumham Papua berkomitmen melalui program unggulan kakanwil dalam mewujudkan bisnis yang ramah HAM dan meningkatkan pelayanan publik yang berbasis HAM.
"Kita harus membangun kesadaran bersama dalam membentuk bisnis yang tidak hanya mengejar profit, tetapi juga berkomitmen pada prinsip-prinsip HAM. Usaha yang mengabaikan HAM dampaknya akan buruk, baik bagi pekerja, masyarakat, maupun lingkungan di Papua tengah," terang Fatrixs.
Mewakili PJ Gubernur Papua Tengah Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan, SDM, dan Pengembangan Otsus
Ukkas, S.Sos., M,KP, mendukung pembentukan gugus tugas bisnis dan HAM di Provinsi Papua Tengah. Ini merupakan program pemerintah secara nasional dalam strategi bisnis dan HAM. Nantinya, lanjut Ukkas, secara teknis akan berkordinasi dengan PJ Gubernur Papua Tengah dan Sekda serta akan menugaskan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Tengah serta beberapa Dinas terkait untuk berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Papua.
"Pemda, pelaku usaha, dan stakeholder harus bersinergi dalam memajukan dunia usaha dengan memperhatikan perlindungan HAM di Papua Tengah," kata Ukkas.
Pada pertemuan tersebut juga dibahas mengenai Aksi HAM Tahun 2024, Penilaian Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (KKPHAM) Provinsi Papua Tengah, serta Pelaksanan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di lingkungam Provinsi/Kabupaten/Kota se- Papua Tengah serta rencana kerja sama pembentukan unit kerja imigrasi ( UKK) di Papua Tengah terlebih khusus di kabupaten Nabire sebagai ibu kota Papua Tengah. (Humas Kemenkumham Papua)
