
Jayapura,27/09/2023
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua, Anthonius M Ayorbaba yang di dampingi Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Muhammad Mufid menyerahkan secara langsung dokumen Apostille kepada pemohon Ibu Yulin Kaunang Amamehi (27/09). Dokumen Apostille Kependudukan (akta lahir) merupakan syarat bagi masyarakat yang ingin bepergian ke luar negeri dengan berbagai keperluan diantaranya kepentingan belajar,pernikahan,pekerjaan dan lainnya. "Hari ini kami menyerahkan dokumen Apostille Kependudukan (akta lahir) kepada Tirza Listra Amamehi yang di wakili oleh Ibu Yulin Kaunang Amamehi selaku Orang Tua Kandung Sdri.Tirza. dokumen ini sebagai salah satu syarat untuk melangsungkan pernikahan beda negara antara Sdri bersama calon suaminya yang berkewarganegaraan Perancis." Ujar Anthonius M Ayorbaba. Lebih lanjut dikatakan, Kakanwil Kemenkumham Papua menghimbau bagi masyarakat Papua yang ini membuat dokumen Apostille silahkan daftar melalui website ahu.go.id kemudian ikuti panduan pada website tersebut. terkait dengan pencetakan dokumen Apostille Kependudukan (akta lahir) sudah dapat di lakukan di Kanwil Kemenkumham Papua. Sementara itu Ibu Yulin Kaunang Amamehi mengatakan, dirinya berterima kasih atas bantuan dan kerja profesional ASN Kanwil Kemenkumham Papua dalam melayani dirinya membuat dokumen Apostille Kependudukan (akta lahir). "Terima kasih kepada Bapak Kakanwil Kenkumham Papua serta Ibu Melani Lumme Staf Sub.Bid AHU yang telah melayani saya untuk mencetak dokumen Apostille Kependudukan (akta lahir) ini, dari pendaftaran hingga pencetakan dokumen prosesnya cukup cepat tidak memakan waktu yang lama. Dokumen ini merupakan syarat yang di butuhkan anak saya untuk melangsungkan pernikahan anak saya bersama calon suaminya yang berkewarganegaraan Perancis" ungkap Yulin Kaunang Amamehi.


LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA*
WEB : www.papua.kemenkumham.go.id
Twitter : @kumhampapua
IG. : humaskemenkumhampapua
FB : Humas Kemenkumham
