
Jayapura,08 Desember 2023_Humas_Kanwil Kemenkumham Papua melalui Divisi Yankumham ( Bidang Hukum ) bersama Perancang Peraturan Peraturan Perundang-Undangan menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Merauke. Kegiatan ini di hadiri langsung oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemda Kabupaten Merauke Beni,S.Pd.,M.Pd. Pada sambutan singkatnya, Kadiv Yankumham Zuliansyah,S.H.,M.Si mengatakan, Kegiatan Pengharmonisasian ini dilaksanakan atas kerjasama yang baik dari Pemda Kabupaten Merauke dan Kanwil Kemenkumham Papua dalam hal ini Para Perancang Peraturan Perundang-Undangan. "Setiap Rancangan Peraturan Daerah wajib dilakukan Pengharmonisasian, Pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Kemenkumham sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud di dalam pasal 58 dan Pasal 97D Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan. Setelah dilakukan Rapat Pengharmonisasian Raperda Kabupaten Merauke tentang 1. Pencabutan Perda Kabupaten Merauke Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (Pz) Wilayah Perkotaan Merauke 2017-2037, 2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Merauke Tahun 2021-2026. secara substansial tidak bertentangan dengan Peraturan Perundangan-undangan yang lebih tinggi, peraturan perundang undangan sejajar dan putusan pengadilan sehingga dapat di tindaklanjuti ke Tahapan selanjutnya"Ujar Zuliansyah.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemda Kabupaten Merauke Beni menyampaikan terimakasih atas kerjasama kepada pihak Kanwil Kemenkumham Papua atas terlaksananya harmonisasi peraturan daerah Kabupaten Merauke. "Kami mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke mengucapkan terimakasih kepada bapak Kakanwil Kemenkumham Papua bersama tim Perancangan Peraturan Perundangan-undangan yang selama ini telah banyak membantu kami dalam harmonisasi rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Merauke. Ke depannya Kami akan terus menjalin kerjasama dengan Kanwil Kemenkumham baik dari segi harmonisasi peraturan daerah maupun lainnya."ungkap Beni. Selanjutnya Pada dilaksanakan penyerahan B.A Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Merauke. Kegiatan ini dihadiri oleh Kabid Hukum Ruben K Samai, Kasubid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Dwi Agus Prasetyo, Kasubid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Perancang Peraturan Perundangan-undangan Kanwil Kemenkumham Papua (Merdeka Putra, Albinar Tankepasa, Reni Hindom,) serta Analis Hukum Lira Sabrina dan Christin Waromi. Selain itu dari Pemda Kabupaten Merauke turut hadir Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda Litbang Kabupaten Merauke, Kabag Hukum Setda Kabupaten Merauke, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merauke, Kasubid Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Merauke.

LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA
WEB : www.papua.kemenkumham.go.id
Twitter : @kumhampapua
IG. : humaskemenkumhampapua
FB : Humas Kemenkumham
