
Kamis, 14 Desember 2023
JAYAPURA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua (Kanwil Kemenkumham Papua) melalui arahan dan instruksi oleh Kakanwil Anthonius M Ayorbaba dan Kadivyankumham Zulaiansya yang di wakili oleh Kabid Hukum Ruben K Samai dan Para Perancang Perundang undangan Kantor Wilayah Papua yakni Ronny Rumkabu, Albinar Duanto Tangkepasa, Andy Artlan Sannang dan Merdeka Putra, serta Analis Hukum Christin Waromi. pada hari ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sarmi Bersama DPRD Kabupaten Sarmi ( Kamis, 14/12/2023).
Kegiatan ini di hadiri langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sarmi Hj Jumiati, S.H, Wakil Ketua I Mustafa A. Muzzakar, S.H.,M.M, Wakil Ketua II Marcos Kopong. L.B, Anggota Adam Samrau, Anggota Kornelas Palobo, ST., Anggota Edi Tananar, Anggota Speniel Takerbak, Anggota Salmin Buton, Anggota H Taswin, Anggota, Lusye T Suparman, Kepala Bagian Pesidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Sarmi Oktovianus Twenti, S.H dan Kasubag Produk Hukum Sekretariat DPRD Kabupaten Sarmi Lodewyk Mamawiso, S.H.

Pada sambutan singkat mewakili Kakanwil, Kabid Hukum Ruben K Samai mengatakan, Kegiatan Pengharmonisasian ini dilaksanakan atas kerjasama yang baik dari Pemda Kabupaten Sarmi dan Kanwil Kemenkumham Papua dalam hal ini Para Perancang Peraturan Perundang-Undangan. "Setiap Rancangan Peraturan Daerah wajib dilakukan Pengharmonisasian, Pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Kemenkumham sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud di dalam pasal 58 dan Pasal 97D Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan. " Ucap Ruben
Sementara itu, Ketua I Mustafa A. Muzzakar, S.H.,M.M menyampaikan terimakasih atas kerjasama kepada pihak Kanwil Kemenkumham Papua atas terlaksananya harmonisasi 2 peraturan daerah Kabupaten Sarmi yakni tentang ; Pemenuhan hak pendidikan bagi orang asli Papua dan Pengembangan, Pembinaan dan perlindungan bahasa dan sastra daerah di kabupaten Sarmi.
Ke depannya Kami akan terus menjalin kerjasama dengan Kanwil Kemenkumham baik dari segi harmonisasi peraturan daerah maupun lainnya."ungkap Mustafa
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian masukan oleh Tim Harmonisasi Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil terkait beberapa hal yang perlu diperbaiki demi penyempurnaan draft Rancangan Peraturan Daerah yang dimaksud. ( Humas Kumham Papua)
