
Kamis, 16 November 2023
Merauke - Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Papua menggelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi Papua Selatan. Operasi gabungan ini menyasar dua perusahaan yakni PT Bio Inti Agrindo (BIA) dan PT Korindo Abadi di Kabupaten Meruake yang memiliki tenaga kerja asing. Operasi gabungan dilaksanakan pada Kamis (16/11/2023) dengan anggota tim terdiri atas Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Papua, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Marauke, Komandan Resor Militer 174/ATW Merauke, Polres Merauke,Kejaksaan Tinggi Meruake, Korwil Badan Intelijen Negara Provinsi Papua Selatan,sub satgas selebes Bais TNI, Kantor Pengawasan dan pelayanan bea dan cukai Merauke,Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu pintu Papua selatan, Dinas Dukcapil Papua Selatan. Timpora memonitor keberadaan dan kegiatan orang asing serta melakukan pengecekan terhadap dokumen keimigrasian, seperti paspor dan izin tinggal. Kepala Divisi Keimigrasian Ganda Samosir saat memimpin upacara Tim Operasi Gabungan menyampaikan operasi gabungan pengawasan orang asing dilakukan secara humanis dan sesuai prosedur. Kanwil Kemenkumham Papua terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk pelayanan keimigrasian terhadap warga negara asing.

Dalam operasi lapangan, kita lakukan secara persuasif supaya tidak ada benturan-benturan ataupun gesekan-gesekan, baik dari sponsornya, dari perusahaannya, maupun dari warga negara asing. Kita tetap lakukan sesuai dengan SOP dan pakem yang ada," tandasnya saat melepas Tim Operasi Gabungan. Usai di lepas oleh Kepala Divisi Keimigrasian Tim Melakukan operasi di PT Bio Inti Agrindo (BIA) dan PTKorindo Abadi Merauke yang memiliki tenaga kerja asing berkewarganegaraan Malaysia, Singapura, dan Korea. Timpora selanjutnya melakukan pengecekan data jumlah Pekerja Asing. "Hasil pemeriksaan gabungan Timora tidak didapati adanya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA yang bekerja di PT Bio Inti Agrindo (BIA), baik secara administrasi atau pelanggaran lainnya," jelas. Albertus Santani Fenat Kabid Inteldakim setelah melakukan pengecekan pada kedua Perusahan tersebut. *(Humas Kumham Papua)*


