
Jayapura, 12 Februari 2024
INFO HUMAS PAPUA - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua, Anthonius M Ayorbaba, menerima audiensi Ketua Divisi Perencanaan Data dan Infomasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan, Daniel Ndiwaen beserta Kabag Perencanaan Data dan Infomasi Yuliana C.H Hadayani, bertempat di ruang kerja kakanwil Kemenkumham Papua.
Pertemuan tersebut dikatakan Kakanwil Anthonius M Ayorbaba dalam rangka menyukseskan pemilihan umum tahun 2024 pada jajaran Lembaga Pemasyarakatan di Provinsi Papua Selatan, terkait Pemilih Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus Lembaga Pemasyarakatan di Provinsi Papua Selatan.
Kakanwil Anthonius M Ayorbaba, juga menyambut baik kunjungan dari Ketua Divisi Perencanaan Data dan Infomasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan, Daniel Ndiwaen beserta Kabag Perencanaan Data dan Infomasi Yuliana C.H Hadayani, dan menyampaikan bahwa sinergitas dan komunikasi menjadi sangat penting guna memastikan segala hal mengenai teknis pelaksanaan pemilu berjalan baik dan lancar.
“Audiensi dilaksanakan dalam rangka pemenuhan hak pilih Warga Binaan yang akan digunakannya pada saat Pemilihan Umum berlangsung”, katanya.
Dikatakan Kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius M Ayorbaba bahwa Data Pemilu 2024 Warga Binaan di Lapas/Rutan Kanwil Kemenkumham Papua dari 20 UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian di Papua terdapat 11 dari Lapas, 1 Rudenim, 3 Bapas, dan 1 Rupbasan, serta 4 Kanim.
“Menjadi pemilih dalam pemilu merupakan hak seluruh warga negara Indonesia termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas dan tahanan di Rutan,” ujar Kakanwil Anthonius M Ayorbaba.

Lebih lanjut, Anthonius meminta kesediaan jajaran KPU Provinsi Papua Selatan dalam memberikan bimbingan teknis terkait penyelenggaraan pemilu di TPS Lapas/Rutan sesuai prosedur KPU RI serta keamanan mengingat di lapas rawan terjadi rusuh jika WBP tidak dapat hak memilihnya. " Kata Kakanwil mengingatkan
Kakanwil juga juga berharap tidak ada permasalahan atau kendala dalam pelaksanaan pemilu di Lapas/Rutan Papua maupun Papua Selatan dengan meningkatkan komitmen jajarannya untuk bersikap netral dan tidak berpihak.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Infomasi KPU Provinsi Papua Selatan Daniel Ndiwaen, mengungkapkan hak surat suara pemilih di TPS lokasi khusus dimana Pemilih di TPS Lokasi Khusus yang pada dasarnya merupakan Pemilih DPTb, akan mendapatkan Surat Suara sesuai dengan Daerah Pemilihannya dan Pemilih di TPS Lokasi Khusus akan mendapatkan Formulir A-Surat Pindah Memilih.
Sementara terkait dengan permohonan pemenuhan hak memilih bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) / Narapidana dewasa diseluruh Lapas Rutan se-Papua maupun Papua selatan khususnya Lapas Merauke dan Lapas Tanah Merah dalam pemilu 2024 yang disampaikan oleh Kakanwil dan Kadiv Pemasyarakatan berdasarkan daftar pemilih WBP yang dimiliki Divisi Pemasyarakatan dengan data yang dikeluarkan TPS masih terdapat gab/kekosongan, menanggapi hal tersebut ketua Divisi Perencanaan data dan Informasi menyampaikan bahwa KPU Prov. Papua Selatan akan membantu semaksimal mungkin terkait hal tersebut.
Kegiatan Audiensi ini di ikuti oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Endang L Hardiman, Kepala Bagian Program dan Humas, Victor Lucky Maturbongs, Kasubbid Pelayanan Tahanan Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Yopie Romhadi. (HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA)
