
Jayapura, 26 Agustus 2023
Bertempat di aula Utama Kanwil Kemenkumham Papua Kegiatan Pelatihan paralegal hari Kedua, dilaksanakan dengan penuh antusias. Kegiatan pelatihan paralegal yang berlangsung mulai pukul 09.00 wit hingga 18.00 wit, terbagi menjadi empat sesi. Sesi pertama di isi oleh Febranto Pratana Siahaan dengan membawakan materi tentang Sistem Peradilan Pidana Indonesia (SPPI). Febrianto dalam paparannya menyebutkan, pengertian dari SPPI adalah Penggagas pendekatan sistem terhadap peradilan pidana pertama kali diperkenalkan oleh Frank Remington dalam laporan pilot proyek 1985, diletakan kepada mekanisme Administrasi peradilan pidana yaitu Criminal Justice System. Selain itu Jika ditelaah dari isi ketentuan UU No.8 Tahun 1981 maka Criminal Justice System di Indonesia terdiri dari komponen kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri dan lembaga pemasyarakatan sebagai aparat penegak hukum. R.S Habibi, Penyuluh Hukum Ahli Pertama dari Pusat Penyuluhan Dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan HAM RI menjelaskan peran paralegal dalam tegaknya hukum, mengutip dari Lawrence M. Friedman mengemukakan bahwa efektif dan berhasil tidaknya penegakan hukum tergantung tiga unsur sistem hukum, yakni struktur hukum (struktur of law), substansi hukum (substance of the law) dan budaya hukum (legal culture). Struktur hukum menyangkut aparat penegak hukum, substansi hukum meliputi perangkat perundang-undangan dan budaya hukum merupakan hukum yang hidup (living law) yang dianut dalam suatu masyarakat.


