
Jayapura,22/09/2023
Plt.Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Yoseph B Gebze,S.H.,LL.M bersama kabag Bantuan Hukum Irfan Peradidjaja, Kabag Peraturan Perundang-undangan, Marsinda M Manupapami,S.H beserta rombongan melakukan kunjungan kerja ke Kanwil Kemenkumham Papua (22/09). Kedatangan Plt.Karo Hukum Pemprov Papua Selatan ini di sambut langsung oleh Kadiv Imigrasi Ian Fidihanto Markos yang di dampingi Kabid Hukum Ruben K Samai serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Manutur Simbolon, Albinar D Tangkepasa, Reni K Hindom, Arlan Sannang, dan Jhon C Sinambela. Menurut Plt.Karo Hukum Pemprov Papua Selatan Yoseph B Gebze sebagai salah satu Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua Selatan tentunya membutuhkan Peraturan Perundang-undangan sebagai dasar hukum pengambilan keputusan/kebijakan di daerah provinsi papua selatan, untuk itu pihaknya hadir di Kanwil Kemenkumham Papua untuk berkoordinasi dan konsultasi terkait Harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan bagi Provinsi Papua selatan.

"Maksud kedatangan kami ke Kanwil Kemenkumham Papua, untuk melakukan koordinasi, konsultasi dan harmonisasi rancangan peraturan perundang undangan bagi Provinsi Papua Selatan, agar dalam implementasi nya nanti baik aturan bagi masyarakat maupun stakeholder di wilayah hukum Pemprov Papua Selatan dapat berjalan dengan baik" ujar Yoseph B Gebze. Lebih lanjut dikatakan, Rancangan Peraturan Perundang-undangan/ Rancangan Peraturan Daerah merupakan salah satu prioritas Gubernur Provinsi Papua Selatan. Kedepannya Pemerintah Provinsi Papua Selatan akan mengundang Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Papua untuk membahas lebih lanjut terkait Rancangan Peraturan Perundangan Undangan/Peraturan Daerah di Provinsi Papua Selatan. Sementara itu, Kadiv Imigrasi Ian Fidihanto Markos mewakili Kakanwil Kemenkumham Papua, Anthonius M Ayorbaba mengatakan, Kanwil Kemenkumham Papua melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan siap bersinergi bersama Pemprov Papua Selatan dalam harmonisasi baik rancangan peraturan perundang undangan maupun rancangan peraturan daerah.

"Kami melalui Divisi Pelayanan Hukum dalam hal ini Bidang Hukum dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan siap bersinergi bersama Pemprov Provinsi Papua Selatan. Untuk mengharmonisasikan rancangan peraturan perundang undangan/ peraturan daerah Provinsi Papua Selatan. Hal ini penting agar pada saat Peraturan Perundang-undangan/Peraturan Daerah tersebut di implementasikan tidak bersinggungan dengan aturan yang lebih tinggi" ujar Ian Fidihanto Markos. Selain itu, Kadiv Imigrasi juga menyampaikan bahwa, dalam rancangan peraturan perundang undangan/ rancangan peraturan daerah tersebut diharapkan dapat juga memuat tentang Keimigrasian, dalam hal Lalu Lintas Warga Negara Asing di Wilayah Provinsi Papua Selatan. "Sama halnya dengan Provinsi Papua, di Provinsi Papua Selatan berbatasan langsung dengan PNG, untuk itu kami harapkan pada proses rancangan peraturan daerah dapat memuat tentang Lalu lintas atau pergerakan keluar masuknya WNA/WNI dari NKRI-PNG dan sebaliknya, Peraturan tersebut dapat mengadopsi aturan yang sudah ada di Provinsi Papua, hal tersebut juga akan di bantu oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Papua dalam hal teknis harmonisasi nya"ungkap Ian Fidihanto Markos.

LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA
WEB : www.papua.kemenkumham.go.id
Twitter : @kumhampapua
IG. : humaskemenkumhampapua
FB : Humas Kemenkumham
