
Tembagapura, Rabu 10 Januari 2024
HUMAS PAPUA INFO - Kantornya terjaga dengan sangat baik, rapi, bersih, mencerminkan Imigrasi baru untuk Indonesia yang lebih maju, hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim disela-sela kunjungannya ke Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Tembagapura, usai berkunjung ke Grasbergmine dan Underground (Tambang Bawah Tanah) PT. Freeport Indonesia. Saat meninjau UKK Tembagapura, Dirjenim didampingi Direktur Kerjasama, Direktur Intelejen, Kakanwil Kemenkumham Papua, Anthonius M. Ayorbaba, Kepala Divisi Keimigrasian, Ganda Samosir, Kadiv Administrasi, Hendrik Pagiling, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Mohamad Agus Sofani dan Petugas UKK Tembagapura. Pesan Dirjen Imigrasi, Silmy Karim saat meninjau langsung Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Tembagapura mengatakan kepada petugas yang melayani di Tembagapura, saya mengucapkan banyak terima kasih walaupun tempatnya ini dibilang jauh dari keramaian tetapi dedikasi dan semangatnya tetap tinggi. Kini UKK Tembagapura terus berkiprah melayani Warga Masyarakat terkait domumen Keimigrasiannya baik WNA maupun WNI dengan keberlanjutan kerjasama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika dengan Pemkab Mimika yang langsung ditandatangani Bupati Eltinus Omaleng.

Sementara itu Kakanwil, Anthonius M. Ayorbaba, SH.,M.Si usai dampingi Dirjenim lakukan pemantauan UKK mengatakan terhadap fasilitas pelayanan publik yang dimiliki Kanim UKK Tembagapura memastikan agar pelayanan publik kepada masyarakat baik pemohon layanan keimigrasian dari Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) dapat terlaksana dengan baik. Terutama dalam momentum pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Sebagaimana yang kita ketahui PTFI ini merupakan perusahaan berskala Internasional, semua Negara ada di sini termasuk Warga Negara Indonesia, sehingga menjadi pentingnya jajaran Kanim Kelas II TPI Mimika dalam kerja bersama mencapai kinerja dan prestasi baik dalam bidang fasilitatif maupun teknis-substantif keimigrasian. Terutama yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Pelaksanaan fungsi keimigrasian harus dapat dilaksanakan dengan baik. Yakni pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat,” Tutup Anthonius M. Ayorbaba (10/1) (**)

LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA
WEB : www.papua.kemenkumham.go.id
Twitter : @kanwilpapua
IG. : humaskemenkumhampapua
FB : Humas Kemenkumham Papua
