
Jayapura, 19 Februari 2024
INFO HUMAS PAPUA - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua (Kakanwil Kemenkumham Papua), Anthonius M Ayorbaba, membuka Kegiatan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Papua Tahun 2024 dengan tema “ Peningkatkan Kapasitas Petugas yang Semakin Pasti dan Berakhlak untuk Pemasyarakatan Maju.”, Senin (19/02/2024),
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Horizon Kotaraja Kota Jayapura ini diawali dengan penyampaian Laporan Pelaksanaan Kegiatan oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Abdul Waris, menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi pada Divisi Pemasyarakatan sebagaimana telah diatur dalam Permenkumham Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kanwil Kemenkumham RI.
"Kegiatan ini juga dilaksanakan guna memenuhi Target Kinerja Divisi Pemasyarakatan dan Program Pelaksanaan Prinsip Dasar Pemasyarakatan (Back To Basic)," ungkap Abdul Waris.
Pada kesempatan ini Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan merupakan upaya untuk meningkatkan koordinasi terhadap langkah-langkah yang akan dilakukan ke depan. Anthonius M Ayorbaba turut mengapresiasi kinerja jajaran pemasyarakatan yang sangat baik, meskipun masih ada hal yang perlu ditingkatkan.
"Saya minta teman-teman disini, tolong untuk berhati-hati, jaga nama baik Kemenkumham," tegas Anthonius pada jajarannya sebagaimana pesan yang senantiasa disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly.
Anthonius juga mengungkapkan kepercayaannya pada jajaran pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas yang luar biasa dan memberikan pelayanan humanis. Kepala Kantor Wilayah juga menghimbau kepada jajarannya untuk terus menjaga sinergitas dan kolaborasi dalam menjalankan tugas.

Lebih Lanjut, Kepala Kantor Wilayah berharap jajaran pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Papua untuk dapat memahami Undang-undang Nomor 22 tahun 2002 tentang Pemasyarakatan, membawa perubahan fundamental karena pemasyarakatan bukan lagi bergerak hanya pada bagian akhir dari system peradilan pidana terpadu melainkan peran pemasyarakatan sudah semakin luas dengan posisi pemasyarakatan dari tahap pra ajudikasi, ajudikasi dan pasca ajudikasi. Peran yang dimaksud adalah peran pembinaan, keamanan, penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan dan pengawasan.
Sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : M.HH.01.01.01.01 Tahun 2024, tentang Rencana Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Divisi Pemasyarakatan memiliki 1 (satu) Rencana Aksi terkait pemenuhan hak integritas WBP di Wilayah yang perlu kita diskusikan secara bersama-sama melalui Rakernis ini. " ucapnya
Akhiri sambutannya, Kepala Kantor Wilayah berharap jajaran pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Papua untuk membantu pimpinan dengan melaksanakan tugas sebaik mungkin. “Jaga kekompakan, jaga kesehatan serta hati-hati terhadap narkoba. " tutup kepala kantor wilayah.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Pemasyarakatan Endang L Hardiman L, Kepala Divisi Administrasi, Hendrik Pagiling, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Zulaiansya, beserta para Kepala Unit Pelaksana Teknis jajaran satuan kerja Kanwil Kemenkumham Papua. (Humas Kemenkumham Papua)
