
Jayapura, 13 Februari 2024
INFO HUMAS PAPUA - Penyuluhan Gerakan Anti Korupsi menjadi salah satu upaya Kantor Wilayah Kemenkumham Papua melalui Divisi Pemasyarakatan untuk meningkatkan kewaspadaan agar tidak terjadi penyelewengan pada pelayanan publik di lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua terlebih khusus pada satuan kerja Pemasyarakatan.
Kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius M Ayorbaba secara resmi membuka kegiatan Penyuluhan Gerakan Anti Korupsi Tahun 2024 dengan tema "Meningkatkan kinerja Petugas Pemasyarakatan Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme" di Ball Room Rafa Hotel Jayapura pada Selasa, (12/02/2024).
Dalam sambutannya, Kakanwil Anthonius M Ayorbaba menyampaikan terkait dalam hal pelayanan publik, Negara memiliki kewajiban untuk melayani setiap warga negara dan penduduk agar terpenuhi hak dan kebutuhan dasarnya.
kakanwil juga menyampaikan tujuan Pelaksananan Kegiatan Penyuluhan Gerakan Anti Korupsi dalam hal ini penyelengara Penyuluhan Gerakan Anti Korupsi pegawai pemasyarakatan merupakan suatu Upaya untuk menjaga Integritas Moral dan ketelaadanan sikap dan tingkah laku Pegawai pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas Pelayanan, Pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, Pengelolaan Benda sitaan dan Barang Rampasan. " kata Anthonius M Ayorbaba
Lanjut Kakanwil Anthonius M Ayorbaba menyampaikan Output dari yang akan di hasilkan adalah Memberikan Pemahaman serta pengetahuan terkait Pencegahan Korupsi dalam menjalankan fungsi pelayanan publik Kepada seluruh Petugas Kegiatan Penyuluhan Gerakan Anti Korupsi di lingkungan Pemasyarakatan termasuk evaluasi pelaksanaan perilaku dan kinerja serta penyimpangan oknum petugas Lapas atau Rutan di Li ngkungan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua. " ucapnya
Akhiri sambutannya Anthonius M Ayorbaba, berpesan kepada peserta Kegiatan Penyuluhan Gerakan Anti Korupsi kiranya dapat mengikuti seluruh materi pembelajaran degan baik sehingga nantinya Bapak atau Ibu Pejabat Pemasyarakatan yang akan menjadi Pioner dalam melakukan Perubahan-Perubahan dan Inovasi dilingkungan kerja Bapak atau Ibu sekalian." Tutur Kakanwil Anthonius M Ayorbaba
Kegiatan di lanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber diberikan kesempatan sebagai narasumber pertama, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI dalam hal ini di wakili oleh Aris Sinaga Selaku Tim Tipikor KPK RI yang
menyampaikan bahwa korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang Negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dll) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

"Menurut Aris Sinaga menjelaskan 4 (empat) hal penting yang perlu di jaga dalam penyelengara anti korupsi dimana Selayang pandang KPK, Politik Cerdas, Berintegritas, ,Peran Serta Masyarakat," ujarnya melalu Zoom Meeting.(12/2)
Lebih lanjut Narasumber yang kedua Ketua Papua Corupption Wact Taufik Darus, SH yang hadir langsung di Ball Room Rafa Hotel menjelaskan materinya terkait pengaduan tindak pidana korupsi di tengah masyarakat dan bagimana penangananya di Papua.
Lebih lanjut penyempaian materi oleh kakanwil dalam hal ini di wakili oleh Kadiv Pemasyarakatan Endang L Hadirman, yang menjelaskan terkait Optimalisasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Yang Bebas Dari Pungli Dan Gratifikasi dan KKN.
Endang L Hardiman, menyampaikan Sebagai insan Pengayoman, peran kita dalam sistem peradilan pidana dan Pemasyarakatan memiliki dampak yang signifikan terhadap WBP, masyarakat, dan Negara.
Setiap interaksi kita dengan WBP dan layanan yang kita berikan memiliki potensi untuk mempengaruhi proses rehabilitasi dan pemulihan mereka.
Oleh karena itu, integritas dan etika dalam pelayanan publik menjadi hal yang sangat penting.
Penting untuk mengingat bahwa korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat pada institusi-institusi pemerintah.
Setiap tindakan korupsi yang terjadi dalam pelayanan publik tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melanggar kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat kepada kita.
Melalui penyuluhan ini, Kanwil Kemenkumham Papua ingin mengajak kita semua untuk lebih memahami tanda-tanda praktik korupsi, memahami konsekuensinya, dan menjadi pahlawan dalam melawan korupsi. Jika melihat atau menyaksikan praktik korupsi, memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk melaporkannya. Tidak hanya melindungi kepentingan masyarakat, tetapi juga menjaga integritas kita sebagai petugas yang berdedikasi.
Saya berharap bahwa kegiatan ini akan memberikan wawasan baru dan memotivasi kita untuk menjadi agen perubahan dalam lingkungan kerja kita.
Mari bersama-sama membangun budaya pelayanan publik yang adil, transparan, dan bersih dari korupsi. " Pesan Endang L Hardiman saat menutup kegiatan ( Humas Kemenkumham Papua)
