
Jayapura, 31 Januari 2024
INFO HUMAS PAPUA - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Papua Endang L Hardiman secara resmi membuka Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Papua, Rabu (31/01/2024), di Hotel Parkside Star Waena Kota Jayapura.
Hadir pada kesempatan itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Zulaiansya, Pejabat struktural Pada Divisi Pemasyarakatan serta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se- Papua.
Kadiv Pas dalam sambutannya mengatakan pentingnya kegiatan tersebut sebagai salah satu wadah bagi pemasyarakatan dalam menghadapi segala dinamika dalam bekerja.
"Kegiatan sosialisasi teknis pemasyarakatan merupakan wadah dan ruang untuk meningkatkan kemampuan dan penguatan dalam mempersiapkan pemasyarakatan dalam menghadapi berbagai dinamika dalam mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan pemasyarakatan," jelasnya.
Lebih lanjut Endang menjelaskan saat ini dirasakan pentingnya bekerja dengan didasari payung hukum yang jelas. begitu pula di bidang Pemasyarakatan terdapat beberapa peraturan yang berkaitan baik langsung maupun tidak langsung dengan tugas dan fungsi yang diemban. Apalagi pelayanan yang diberikan banyak berperan di ranah public. Jangan sampai pelayanan yang diberikan mendapat ketidakpuasan, protes, dan bahkan penolakan oleh masyarakat.
Disadari pemasyarakatan tidak akan mampu melaksanakan tugas dan fungsi secara mandiri tanpa melibatkan pihak lain khususnya Lembaga Pemerintah lainnya, Disinilah perlunya sinergi antar lembaga.
Resolusi Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024 disebutkan: “Perkuat sinergi yang semakin pasti dan berakhlak untuk kinerja Kemenkumham yang berdampak”. untuk itu hari ini melalui Sosialisasi Perundang-undangan kita mencoba untuk bersinergi dan berkolaborasi antar Lembaga Negara berupa paparan dan penjelasan beberapa Undang-undang yang sangat erat dengan pelaksanaan Tusi Pemasyarakatan, tentu dengan penyaji yang berkompoten dan menguasai bidangnya. " Ucapnya
Undang-undang Pemasyarakatan relative baru dan dilakukan penyempurnaan dari Undang-undang sebelumnya, beberapa hal baru yang diaturnya sehingga sebagai petugas pemasyarakatan perlu memahami lebih lanjut dan merespon dengan cepat perkembangan penyelenggaraan pemasyarakatan terkini.
Begitu pula Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juga masih terkini, merupakan dasar bagi terselenggaranya proses peradilan pidana yang benar-benar bekerja dengan baik serta benar-benar memberikan perlindungan Hukum terhadap harkat dan martabat tersangka, terdakwa atau terpidana sebagai manusia.

Sementara Undang-undang Intelijen Negara, yang jarang kita mendapatkan materinya dengan baik, padahal pemasyarakatan sangat membutuhkan karena bidang pemasyarakatan juga bergerak di bidang keamanan. Pemasyarakatan mempunyai potensi terjadinya gangguan kamtib, yang tidak hanya mempengaruhi kondusifitas lapas tetapi juga dapat berpengaruh dengan stabilitas daerah dan bahkan Nasional.
Undang-undang berikutnya tentang Narkotika, menjadi permasalahan terbesar pemasyarakatan saat ini yakni over crowded. Dimana penghuni Lapas dengan kasus narkotika merupakan terbesar. Isu negative Lapas adalah pengendalian narkoba dari dalam lapas, pemakaian narkoba dikalangan warga binaan dan banyaknya penggulangan tindak pidana narkotika masih menjadi PR terbesar. Sehingga melalui kegiatan ini dapat kita menimba pengetahuan dari BNN Provinsi Papua terkait payung hukum yang mengatur narkotika ini serta penanganannya. " Kata Endang
Untuk itu tujuan dari Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan ini adalah untuk membahas dan menindaklanjuti secara bersama berbagai permasalahan yang ada didaerah terkait penegakan hukum dan aturan yang mendasarinya serta telah diinventarisasi, baik secara teknis maupun non teknis di lingkup kerja masing-masing instansi, namun tetap berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
Tema yang diambil pada kegiatan tersebut adalah “Membangun Petugas Pemasyarakatan yang Unggul untuk Kinerja Kementerian Hukum dan HAM yang Berdampak” merupakan strategi untuk meningkatkan kualitas pelayanan Pemasyarakatan berdasarkan prinsip dasar Pemasyarakatan. Meliputi Pelayanan Tahanan, Pembinaan Narapidana, Pembimbingan Klien, Keamanan dan Ketertiban,. “Hal tersebut termasuk Rencana Aksi yang harus dikejar untuk meningkatkan mutu dan kualitas,” ucap Endang menyemangati seluruh peserta yang hadir
Akhiri sambutannya mewakili Kakanwil Kemenkumham Papua, Kepala Divisi Pemasyarakatan Endang L Hardiman berpesan kepada peserta Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan kiranya dapat mengikuti seluruh materi pembelajaran degan baik sehingga nantinya Bapak atau Ibu Pejabat Pemasyarakatan yang akan menjadi Pioner dalam melakukan Perubahan-Perubahan dan Inovasi dilingkungan kerja Bapak Ibu sekalian di lingkungan kerja kanwil kemenkumham Papua. " Pungkas Endang (HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA)
