
Jayapura, Senin 25 September 2023
INFO HUMAS PAPUA _ Pujo Harinto, BC.IP, S.Sos ., M.Si Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengungkapkan seluruh jajaran Pemasyarakatan harus memahami substansi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022. Hal ini ia tegaskan saat menjadi Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tengang KUHP bertempat Ball Room Hotel Horison Padan Bulan Abepura Kota Jayapura, Senin (25/09). "Undang-undang tersebut memberikan landasan yang kuat untuk reformulasi pemasyarakatan," tuturnya. "Pada akhirnya akan memperkuat posisi Pemasyarakatan sebagai elemen netral dalam Sistem Peradilan Pidana," sambungnya. Puji Harinto menyoroti transformasi posisi Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu. Sekarang, Pemasyarakatan bukan hanya menjadi tempat penahanan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam proses pembinaan dan reintegrasi sosial narapidana. "Perubahan ini membawa konsep baru dalam memperlakukan warga binaan pemasyarakatan, yang kini lebih berfokus pada pendidikan, perawatan, dan perlindungan hak asasi manusia," katanya. Selanjutnya, Puji Harinto membahas hak dan kewajiban tahanan anak serta warga binaan pemasyarakatan.

Ia menegaskan pentingnya memberikan pelayanan, pendidikan, dan perlakuan yang manusiawi kepada mereka, sekaligus melindungi dari segala bentuk penyiksaan atau eksploitasi. "Hal ini merupakan komitmen untuk menjaga kesejahteraan fisik dan mental para Warga Binaan Pemasyarakatan," tegasnya. Puji Harinto juga menyampaikan bahwa peran PK pada BAPAS saat ini memiliki tugas, tanggung jawab dan wewenang yang berat untuk melaksanakan bimbingan kemasyarakatan bagi Klien Pemasyarakatan Anak maupun Dewasa, yang didalamnya mempunyai tugas menyusun Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS). Selain itu seorang PK juga mengampu pendampingan, pembimbingan, pengawasan maupun Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan, sementara untuk di UPT juga tidak kalah penting." Ucapnya Sementara Puji Harianto mengungkapkan harapan besar pada seluruh PK, proses Integrasi yang menentukan masa depan nasib seorang WBP, tolak ukur keberhasilan proses pembinaan selain menjadikan WBP berdaya guna dan bermanfaat. Ada Hak WBP yang harus dipenuhi seperti Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, maupun Asimilasi. Dimana output dari proses integrasi ini untuk menekan over kapasitas yang terjadi hampir di semua Lapas/ Rutan, tuturnya. Terakhir Puji Harinto jug berpesan agar PK berperan aktif, "Jangan hanya tunggu bola namun jemput bola, proses home visite mampu jadi jembatan untuk percepatan proses intergrasi sehingga beban Lapas/ Rutan jadi sedikit terminimalisir", tutupnya Kegiatan di akhiri dengan sesi tanya jawab terkait permasalahan serta kendala kendala yang di hadapi di lapangan pada satuan kerja pemasyarakatan di Papua. *(Red/Dok.Humas Kumham Papua.HR)*






















