
Jayapura – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua turut berpartisipasi dalam kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Deiyai tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang dilaksanakan secara hybrid pada Senin (8/6/2026). Kegiatan berlangsung di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Deiyai dan diikuti secara berani melalui Zoom Meeting mulai pukul 10.00 WIT hingga selesai.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Kabupaten Deiyai, Melkianus Mote, ST, Ketua DPRK Deiyai beserta jajaran, unsur Forkopimda Kabupaten Deiyai, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, Anthonius Mathius Ayorbaba, SH, M.Si., Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda, Manutur Simbolon, SH, serta perwakilan kelompok masyarakat dan perangkat terkait sebagai peserta uji publik.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, Anthonius Mathius Ayorbaba, menegaskan komitmen Kementerian Hukum dalam mendukung pemerintah daerah melalui pendampingan penyusunan dan pengharmonisasian produk hukum daerah. Menurutnya, inisiatif Pemerintah Kabupaten Deiyai dalam menyusun Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol merupakan langkah yang tepat dan strategis dalam menanggapi berbagai persoalan yang timbul akibat peredaran dan mencakup minuman beralkohol di masyarakat.
“Kementerian Hukum siap memberikan pendampingan dalam proses pembentukan peraturan daerah agar menghasilkan peraturan yang berkualitas,implementatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku,” ujar Anthonius.
Lebih lanjut, Kakanwil menyampaikan bahwa pelaksanaan uji publik merupakan wujud transparansi pemerintah dalam proses pembentukan regulasi. Melalui pelibatan berbagai pemangku kepentingan, khususnya masyarakat, diharapkan Ranperda yang disusun dapat mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi masyarakat sehingga nantinya dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat yang nyata.
Pada sesi pemaparan materi, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Kanwil Kemenkum Papua, Manutur Simbolon, SH, selaku narasumber menjelaskan secara komprehensif substansi Naskah Akademik dan pasal-pasal yang termuat dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Deiyai tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Ia juga mengajak seluruh peserta untuk berpartisipasi aktif memberikan masukan dan saran guna menyempurnakan rancangan regulasi tersebut.
Diskusi berlangsung interaktif dan mendapat respon positif dari para peserta. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan dan masukan yang disampaikan dalam sesi tanya jawab. Tercatat sekitar tujuh pertanyaan dan masukan yang disampaikan, antara lain terkait definisi minuman lokal, keterlibatan lembaga adat dalam tim pengawasan terpadu, mekanisme perizinan yang berusaha terkait dengan minuman beralkohol beserta persyaratannya, serta efektivitas pengaturan dalam pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Deiyai.
Secara keseluruhan, kegiatan uji publik berjalan dengan tertib, lancar, dan kondusif. Masukan yang diperoleh dari berbagai pihak diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan Ranperda sehingga menghasilkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, serta mendukung terciptanya izin dan keamanan di Kabupaten Deiyai.



==============
Transformasi Budaya Kerja
Hemat Energi
==============
©2026
Tim Komunikasi Publik dan TI
Kanwil Kemenkum Papua
#NyamanBersama
#KitaMulaiCaraBaru
#KemenkumPapua #KementerianHukum#pelayananhukummakinmudah





