KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM PAPUA
Telepon/Fax : (0967)586147 - Whatsapp : 081346747744
Email :
Kantor Wilayah (disingkat: KANWIL) merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum (KEMENKUM) yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum. Kanwil Kemenkum melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Hukum di daerah.
Nomenklatur Kantor Wilayah beberapa kali mengalami pergantian nama yakni: "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2009-Oktober 2024), dan pada terdapat perubahan nomenklatur Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang seorang Kepala Kantor Wilayah (eselon II.a), dan dibantu oleh 2 orang Kepala Divisi (eselon II.b) yakni :
Serta Bagian Tata Usaha dan Umum yang mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan umum di lingkungan Kantor Wilayah.
Wilayah Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua adalah Provinsi Papua yang mencakup diantaranya meliputi 4 Provinsi, 27 Kabupaten dan 1 Kota, antara lain:
Kementerian Hukum dan HAM menjunjung Core Values ASN BerAKHLAK


Berorientasi Pelayanan
Akuntabel
Kompeten
Harmonis
Loyal
Adaptif
Kolaboratif

Kementerian Hukum dan HAM menjunjung tinggi tata nilai kami "P-A-S-T-I"
1. Profesional : Aparatur Kementerian Hukum dan HAM adalah aparat yang bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan bidang tugasnya, menjunjung tinggi etika dan integirtas profesi;
2. Akuntabel : Setiap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku;
3. Sinergi : Komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat, dan berkualitas;
4. Transparan : Kementerian Hukum dan HAM menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai;
5. Inovatif : Kementerian Hukum dan HAM mendukung kreatifitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya.
VISI
"Terwujudnya Supremasi Hukum dalam Menciptakan Stabilitas Keamanan dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mewujudkan Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045"
MISI
|
|
|
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUMPROVINSI PAPUA |
||||||
| Jl. Raya Abepura No.37 Jayapura | ||
| Telp. (0967)586147 | ||
| Email Kehumasan | ||
| kanwilpapua@kemenkum.go.id | ||
| Email Pengaduan | ||
| papuapengaduan2022@gmail.com |