Jayapura, Rabu 4 Juni 2025
INFO HUMAS PAPUA - Masuk hari ketiga Orientasi CPNS Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua melaksanakan kegiatan internalisasi dalam bentuk pembekalan terhadap ketentuan Pasal 3 Huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada 10 CPNS Penempatan Kanwil Papua.
Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat lantai 2 kanwil Kemenkum Papua dengan menghadirkan dua narasumber utama, Dina Aplena (JFT Analis SDM Ahli Madya) dan Imanuel Yefun (JFT Analis SDM Ahli Muda). Rabu (4/06)
Dalam paparannya Dina Aplena JFT Analis SDM Ahli Madya menyampaikan materi terkait integritas dan keteladanan PNS berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021. Ia menjelaskan bahwa disiplin PNS mencakup kewajiban untuk mematuhi peraturan dan menjauhi larangan, baik di dalam maupun di luar jam kerja.
Menurutnya, integritas bukan hanya soal kejujuran, tetapi juga kepatuhan pada nilai-nilai dan prinsip yang baik. “Integritas mencerminkan karakter seseorang dan menjadi pertaruhan dalam menjalankan tugas,” tegasnya.
Sementara itu Imanuel Yefun JFT Analis SDM Ahli Muda menjelaskan mengenai Pasal 3 PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur delapan kewajiban PNS, termasuk menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan.
Imanuel menekankan pentingnya PNS menjaga profesionalisme dan moralitas dalam setiap aspek kehidupan, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat berujung pada sanksi disiplin, yang dibagi dalam kategori ringan, sedang, dan berat, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Selain itu, narasumber juga menjelaskan mekanisme penjatuhan hukuman disiplin yang diatur dalam peraturan tersebut. Hukuman ini bertujuan untuk membina PNS agar dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi pelanggaran di masa mendatang. Setiap PNS yang dijatuhi hukuman juga memiliki hak untuk membela diri melalui upaya administratif, guna memastikan proses yang adil dan transparan.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi diskusi para CPNS dengan para narasumber. Diskusi tersebut memberikan ruang bagi CPNS untuk berdialog langsung dengan narasumber mengenai implementasi dan tantangan dalam penerapan disiplin PNS.
Melalui kegiatan ini, diharapkan akan para CPNS dapat memahami integritas dan kedisiplinan PNS di lingkungan kerja dimana mereka di tempat kan. Pembekalan semacam ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan aparatur negara yang profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas yang akan di embang nantinya. (HUMAS KEMENKUM PAPUA)