JAYAPURA - Komunikasi dan Koordinasi sangat penting untuk mengoptimalkan pengawasan. Komunikasi dan Koordinasi memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengawasan Notaris bekerja sama secara efektif untuk mencapai tujuan yang sama. Tanpa Komunikasi dan koordinasi yang baik, pengawasan terhadap pelayanan publik bisa menjadi sia-sia, dengan hasil yang saling bertentangan atau bahkan menimbulkan konflik.
Koordinasi antar MPD (Majelis Pengawas Daerah), MPW (Majelis Pengawas Wilayah), dan MKN (Majelis Kehormatan Notaris) sangat penting untuk memastikan efektivitas pengawasan terhadap Notaris, terutama dalam menjaga kualitas dan integritas pelayanan publik. Koordinasi ini membantu dalam pembinaan, pengawasan, dan penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris.
Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, Anthonius Mathius Ayorbaba pada hari Kamis (21/08) di Ball Room Lantai 7 Green Abe Hotel Kota Jayapura saat membuka acara “Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris Wilayah Papua”
Hadir pada acara ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum Slamet Iman Santoso, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Muhammad Ilham, Kabag Tata Usaha dan Umum Victor Lucky Maturbongs, Ketua Majelis Kehormatan Wilayah Papua Samuel Sera Chadi Erari, Ketua Pengawas Notaris Wilayah Papua Anwar Mochammad Roem serta para Ketua Majelis Pengawas Daerah se- Papua dan anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Se- Papua.
Mengawali kegiatan rakor, kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Slamet Iman Santoso dalam sambutannya menegaskan bahwa bahwa rapat koordinasi ini merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi Majelis Pengawas Notaris (MPN) di Provinsi Papua sebagai upaya memperkuat sinergi antara Majelis Kehormatan Notaris (MKN), Majelis Pengawas Wilayah (MPW), dan Majelis Pengawas Daerah (MPD).
Ditegaskan Slamet Iman Santoso, bahwa tujuan kegiatan rakor kali ini adalah untuk menyamakan persepsi, meningkatkan koordinasi, dan merumuskan strategi pengawasan serta pembinaan terhadap Notaris di Papua.
Intinya, rakor yang membahas tantangan aktual dalam pengawasan Notaris menekankan pentingnya profesional, integritas, dan akurasi data, termasuk penanganan Notaris tidak aktif dan kesesuaian data antara sistem AHU online dengan kondisi riil di lapangan.
Senada dengan Kadiv Yankum, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, dalam sambutannya menegaskan bahwa Rapat koordinasi Majelis Pengawas Notaris di Papua diselenggarakan untuk memperkuat koordinasi antar MKN, MPW, dan MPD Papua dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Notaris.
“Notaris sebagai pejabat publik yang berwenang dalam membuat akta otentik memiliki peranan penting dalam kehidupan masyarakat sehingga Notaris dituntut memiliki kepribadian yang baik, bekerja keras, mandiri, jujur, tidak memihak (adil) dan penuh rasa tanggungjawab” ujar Anthonius.
Anthonius juga menegaskan dimana notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya diwajibkan untuk tunduk dan taat terhadap segala aturan yang dituangkan dalam UUJN, Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia beserta undang-undang lainnya yang berkaitan dengan tugas jabatan Notaris. ”Telah kita ketahui Bersama bahwa Majelis Pengawas Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris” ungkap Anthonius.
Anthonius juga menekankan pentingnya penanganan Notaris yang tidak aktif, evaluasi terhadap pelaporan fidusia, serta penyusunan panduan teknis pengawasan dan pengisian repertorium yang seragam di seluruh wilayah Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Diungkapkan Kakanwil Kemenkum Papua ini bahwa ada fenomena terkait pelanggaran etika dan jabatan seperti Notaris yang membuat akta di luar wilayah tugasnya, bahkan terlibat konflik hukum, menjadi perhatian serius.
Disamping lanjut Kakanwil, perlu juga dilakukan revitalisasi keanggotaan MPD yang juga penting guna memastikan pengawasan berjalan secara optimal. “Dengan jumlah notaris aktif di Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, Majelis Pengawas dituntut lebih aktif, tegas, dan sistematis dalam menjalankan fungsinya sesuai amanat Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020,” ujar Kakanwil.
Anthonius berharap, melalui rapat koordinasi ini, dapat tercipta tata kelola pengawasan Notaris yang profesional, akuntabel, dan mampu menjawab tantangan praktik kenotariatan secara efektif.
Selanjutnya, kegiatan rakor diisi dengan pemaparan materi oleh empat orang narasumber.
Penyampaian Materi pertama secara virtual melalui Zoom oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum R.I Direktorat Jenderal Perdata, Dora Hanura tentang Optimalisasi Penerapan PMPJ dan singkronisasi Data Notaris antara Ditjen AHU, Kantor Wilayah dan MPD.
serta di lanjutkan dengan Penyampaian materi oleh pemateri dari majelis kehormatan notaris Provinsi Papua Samuel Sera Chadi Erari, dari majelis pengawas wilayah provinsi papua Anwar Mochammad Roem, dari majelis pengawas kota Jayapura Fakriansa, dengan di moderator oleh JFT Perancang Peraturan perundang-undangan Ahli Muda Manutur Simbolong. (HUMAS KEMENKUM PAPUA)