Jayapura, Kamis, 13 Februari 2025
HUMAS PAPUA INFO - Rapat Koordinasi Direktorat Jenderal Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum RI dihadiri oleh Kepala Divisi PPPH, Max Wambrauw, membahas tentang pentingnya aplikasi e-Harmonisasi RPerda/RPerkada dalam proses harmonisasi peraturan daerah. Aplikasi ini akan diluncurkan pada Februari ini dan akan berlaku secara nasional untuk memfasilitasi proses harmonisasi di pusat dan daerah.
Kegiatan yang dilakukan secara daring, diikuti oleh Kepala Divisi P3H, Max Wambrauw langsung dari Ruang Kerjanya, di Kanwil Kemenkum Papua, Jln. Raya Abepura, No.37 Kota Raja, Kota Jayapura, Papua.
Dalam rapat tersebut, Max Wambrauw menegaskan bahwa aplikasi e-Harmonisasi RPerda/RPerkada sangat diperlukan untuk membantu harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dalam peraturan perundang-undangan. "Aplikasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa peraturan daerah yang dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," katanya. (13/2)
Max Wambrauw juga menekankan pentingnya sinergi antara Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan pihak lainnya dalam proses harmonisasi. "Kita harus bekerja sama untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan peraturan daerah," katanya.
Rapat koordinasi ini juga membahas tentang beberapa hal penting, seperti proses harmonisasi peraturan daerah, kualitas produk hukum daerah, dan ketidaktertiban pemerintah daerah dalam proses harmonisasi.
Adapun manfaat E-Harmonisasi, untuk Memudahkan Pemda mengirim permohonan Harmonisasi Raperda dan Raperkada dan Memperoleh hasil proses harmonisasi Raperda dan Raperkada; Ketepatan Waktu Harmonisasi dalam jangka waktu 5 Hari Kerja; Sebagai saranan pendokomentasian hasil Harmonisasi Raperda/Raperkada secara elektronik.
Kadiv P3H, Max Wambrauw juga menjelaskan bahwa aplikasi e-Harmonisasi RPerda/RPerkada akan membantu memfasilitasi proses harmonisasi peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. "Aplikasi ini akan membantu meningkatkan kualitas produk hukum daerah dan memastikan bahwa peraturan daerah yang dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," katanya.
Max Wambrauw juga menegaskan bahwa aplikasi e-Harmonisasi RPerda/RPerkada akan membantu mengatasi ketidaktertiban pemerintah daerah dalam proses harmonisasi. "Aplikasi ini akan membantu memantau progres harmonisasi dan mengatasi ketidaktertiban pemerintah daerah dalam proses harmonisasi," katanya.
Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta peraturan perundang-undangan yang harmonis, efektif, dan bermanfaat bagi masyarakat. Max Wambrauw juga menyatakan bahwa sudah wajib hukumnya bagi Pemerintah Daerah (Pemda) baik kabupaten, kota, maupun provinsi untuk bersinergi dalam proses harmonisasi peraturan perundang-undangan. (***)
LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUM PAPUA