Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

BERSAMA SELURUH MASYARAKAT INDONESIA, KAKANWIL KEMENKUM PAPUA & JAJARAN TINDAK LANJUT PERUBAHAN HUKUM PIDANA MELLUI SOSIALISASI KUHP BARU

kjhk.jpg
 
Jayapura, Senin 26 Januari 2026
 
HUMAS PAPUA INFO – Acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berhasil menarik perhatian besar dari berbagai lapisan masyarakat di seluruh Indonesia, dengan jumlah peserta yang mencapai sekitar 11.000 orang melalui platform Zoom dan lebih dari 1.000 orang yang mengikuti siaran langsung melalui kanal YouTube resmi acara.
 
Perhatian terhadap acara ini juga sangat terasa di wilayah Papua, di mana Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, Anthonius M. Ayorbaba, bersama jajaran termasuk Pimti Pratama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Slamet Iman Santoso, Pejabat Administrator sekaligus Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Victor Lucky Maturbongs, Kabid Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Mohamad Ilham, Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Ahli Madya Ruben K Samai, serta JFT dan Jabatan Fungsional Umum (JFU) Peserta Magang mengikuti kegiatan tersebut melalui Zoom Meeting bertempat di Aula Utama Kanwil Kemenkum Papua, yang berlokasi di Jalan Raya Abepura Nomor 37 Kota Raja, Kota Jayapura, Provinsi Papua.
 
Kegiatan yang diselenggarakan secara berani dari Graha Pengayoman Jakarta Pusat ini tidak hanya menjadi wadah edukasi bagi masyarakat, tetapi juga menunjukkan bahwa masyarakat sangat menginginkan pemahaman yang jelas dan mendalam mengenai keberlakuan peraturan hukum pidana terbaru yang menggantikan sistem hukum kolonial yang telah berjalan selama 350 tahun ditambah 80 tahun Indonesia Merdeka.
 
Acara yang dibawakan oleh berbagai kalangan mulai dari aparat penegak hukum, akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, hingga awam menjadi sorotan khusus setelah pembuka pidato yang penuh makna disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Profesor Dr. Edward OS Hiariej, SH, M.Hum. Dalam pidatonya yang panjang namun sangat informatif, Wamen menguraikan secara mendalam mengenai latar belakang proses terbentuknya KUHP baru, perubahan paradigma yang menjadi landasan utama undang-undang tersebut, serta berbagai tantangan yang mungkin dihadapi selama tahap implementasi di tengah masyarakat yang memiliki keragaman budaya, agama, dan etnis yang sangat besar.
 
Wakil Menteri Hukum Prof Edward menjelaskan bahwa proses pengesahan KUHP baru dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan akan kepastian hukum yang cepat dan tepat, namun tetap dengan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil selalu mengedepankan kepentingan seluruh rakyat Indonesia sebagai pemilik utama kekuasaan negara. Edward menegaskan keyakinannya terhadap kesiapan aparat penegak hukum nasional – mulai dari anggota kepolisian, jaksa penuntut umum, hingga hakim yang bertugas di berbagai tingkatan pengadilan – untuk melaksanakan setiap aturan yang terdapat dalam KUHP baru dengan sebaik-baiknya. Namun demikian, Wamenkum mengakui kekhawatiran yang mendalam terkait kesiapan masyarakat luas dalam menghadapi perubahan paradigma yang dibawa oleh undang-undang baru ini.
 
“Kita semua pasti pernah menyaksikan atau bahkan mengalaminya secara pribadi, ketika menjadi korban kejahatan atau menjadi saksi dari suatu tindak pidana, komentar pertama yang muncul di benak kita biasanya adalah harapan agar pelaku segera ditangkap, diproses melalui jalur hukum, dan dihukum dengan sangsi yang seberat-beratnya,” ujar Wakil Menteri dalam pidatonya yang penuh emosional namun tetap berdasarkan fakta. Wamenkum menjelaskan bahwa hal ini menunjukkan hingga saat ini, pola pikir sebagian besar masyarakat masih cenderung menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam di mana prinsip 'mata dengan mata, gigi dengan gigi' masih menjadi dasar pertimbangan dalam melihat kasus hukum pidana.
 
Sementara itu, KUHP baru yang mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari tahun ini mengadopsi paradigma hukum pidana modern yang lebih humanis dan berorientasi pada tiga pilar utama, yaitu keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif. Prinsip-prinsip ini bertujuan tidak hanya untuk memberikan sangsi kepada pelaku kejahatan, tetapi juga untuk memperbaiki perilaku mereka agar dapat kembali berperan sebagai anggota masyarakat yang produktif, sekaligus memberikan kesempatan bagi korban untuk mendapatkan keadilan yang sesuai dengan kerugian yang dialami dan memulihkan hubungan sosial yang terganggu akibat tindak pidana yang terjadi.
 
Wakil Menteri Edward mengingatkan agar masyarakat tidak tergesa-gesa untuk menyalahartikan ketika suatu perkara pidana diselesaikan melalui mekanisme restoratif yang diatur dalam KUHP baru. Ia khawatir tanpa pemahaman yang benar, masyarakat mungkin akan menganggap bahwa proses hukum yang dilakukan secara restoratif merupakan bentuk korupsi atau penyelewengan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti menganggap polisi telah menerima suap, jaksa telah dibayar, atau hakim telah diberikan ketidakseimbangan agar kasus tersebut tidak dijalankan secara penuh melalui proses pidana yang konvensional. Padahal, demikian tegas Edward, mekanisme tersebut telah diatur secara jelas dan rinci tidak hanya dalam KUHP baru tetapi juga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Acara (KUHAP) yang juga telah mengalami revisi untuk menyelaraskan dengan paradigma baru yang diusung.
 
Wamenkum RI Edward Hiariej juga dengan sangat terbuka mengakui bahwa baik KUHP baru maupun KUHAP yang telah direvisi bukanlah sebuah “kitab suci yang sempurna” yang tidak dapat dikritik atau diperbaiki. Namun demikian, undang-undang tersebut merupakan karya maksimal yang dihasilkan oleh 15 tim ahli yang terdiri dari berbagai kalangan profesional hukum, akademisi, dan praktisi yang telah bekerja keras selama bertahun-tahun untuk menyusun sebuah sistem hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan perkembangan zaman. Setiap isu yang dituangkan dalam bentuk pasal-pasal hukum tersebut memang tidak dapat dihindarkan dari kontroversi, hal yang dianggap sangat wajar mengingatkan kondisi negara kita yang memiliki keragaman etnis, agama, dan budaya yang sangat kaya namun juga seringkali menimbulkan perbedaan pandangan dan perspektif.
 
“Kita tidak dapat menyangkal bahwa dalam proses pembahasan setiap pasal, seringkali muncul isu-isu yang secara diametral bertolak belakang satu sama lain, sehingga tim ahli harus mengambil sikap tegas dan berlandaskan pada kajian yang mendalam untuk menentukan bentuk rumusan yang akan menjadi bagian dari undang-undang,” jelas Wakil Menteri
Ia juga mengungkapkan bahkan di antara anggota tim ahli sendiri pernah terjadi perbedaan pandangan yang cukup tajam terkait beberapa isu krusial, seperti mengenai pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat dan aturan mengenai pengawasan secara pribadi yang terkait dengan tindak pidana kejahatan. Namun demikian, setelah melalui proses diskusi yang panjang dan mendalam serta mendapatkan pemahaman yang lebih luas mengenai konteks dan tujuan dari setiap aturan yang diusung, akhirnya kesepakatan dapat tercapai dan setiap poin tersebut kemudian dicantumkan dalam naskah akhir undang-undang yang kemudian disetujui oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
 
“Setelah sebuah aturan berhasil diverifikasi menjadi hukum positif yang mengikat seluruh rakyat Indonesia, maka menjadi kewajiban kita semua untuk mematuhinya dan juga mampu menjelaskan secara jelas kepada publik mengenai maksud dan tujuan dari setiap pasal yang ada di dalamnya,” tandasnya.
 
Saat ini, terdapat sebanyak 15 gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan isi KUHP baru dan 6 gugatan tambahan yang berkaitan dengan aturan dalam KUHAP yang telah direvisi. Sebagian besar gugatan tersebut berkisar pada 14 pasal yang menjadi isu krusial dan menjadi pusat yang terjadi selama proses pembentukan undang-undang. “Kita sebagai pihak yang terlibat dalam proses penyusunan undang-undang sudah berpikir jauh ke depan bahwa langkah ini pasti akan terjadi, karena setiap perubahan besar dalam sistem hukum pasti akan menimbulkan berbagai tanggapan dan juga kritikan dari berbagai pihak,” ujar Wakil Menteri dengan penuh keyakinan. Edward Hiariej menjelaskan pihak pembentuk undang-undang telah siap secara akademik untuk mempertanggungjawabkan setiap keputusan yang diambil dalam menyusun pasal-pasal yang menjadi objek gugatan tersebut, termasuk menjelaskan secara rinci mengapa setiap poin harus dicantumkan dalam undang-undang dan mengapa rumusan yang digunakan harus disusun dengan cara seperti yang ada saat ini.
 
Salah satu poin yang membuat dia merasa cukup heran adalah adanya tuntutan yang mencakup aturan mengenai hubungan koordinasi antara penyidik ​​dan tuntutan umum dalam menangani kasus pidana. Menurut Wamenkum, aturan ini dibuat dengan tujuan yang sangat jelas untuk menjadikan proses penyelidikan dan penyelidikan terhadap setiap peristiwa pidana menjadi lebih transparan, memberikan kepastian hukum yang jelas bagi semua pihak yang terlibat, serta menghilangkan potensi terjadinya ego sektoral yang seringkali menjadi kendala dalam proses penegakan hukum yang efektif dan efisien. “Saya belum memiliki kesempatan untuk membaca secara detail mengenai alasan yang diajukan oleh pengadu dalam gugatan ini, namun saya tidak bisa tidak merasa khawatir, mungkin ada pihak yang berusaha untuk membuat sesuatu yang seharusnya jelas dan terbuka menjadi tidak jelas atau bahkan gelap,” ujarnya dengan nada yang tegas namun tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi.
 
Untuk membuktikan Aparat Penegak Hukum (APH) Nasional telah benar-benar siap dalam melaksanakan KUHP baru, Wakil Menteri memberikan beberapa contoh konkret yang telah terjadi sejak undang-undang tersebut mulai berlaku. Ia pun menyebutkan bahwa hanya dalam waktu 2 hingga 3 hari setelah KUHP mulai diberlakukan pada tanggal 2 Januari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menunjukkan komitmennya dengan menyesuaikan cara operasional kerja mereka sesuai dengan aturan baru yang terdapat dalam Pasal 140 KUHP, yang melarang aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi pihak manapun. Salah satu perubahan yang paling terlihat adalah KPK tidak lagi melakukan transmisi terhadap wajah tersangka dalam operasi tangkap tangan yang mereka lakukan, sebuah langkah yang dianggap sesuai dengan prinsip perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia dan juga untuk menghindari terjadinya prasangka yang tidak sehat sebelum proses hukum dapat berjalan secara penuh.
 
Contoh lain yang diberikan adalah hukuman yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Muara Enim terhadap seorang anak berusia 16 tahun yang telah melakukan tindak pidana pencurian kabel milik sebuah perusahaan. Proses hukum terhadap kasus tersebut telah dimulai sejak bulan November tahun lalu dan baru mendapatkan putusan akhir pada tanggal 9 Januari tahun ini, di mana hakim memutuskan untuk memberikan pemaafan kepada terdakwa melalui proses restoratif yang melibatkan berbagai pihak terkait. Orang tua dari anak tersebut telah memberikan ganti rugi yang sesuai dengan kerugian yang ditimbulkan, pihak perusahaan yang menjadi korban telah memberikan maaf secara sukarela, dan akhirnya hakim menjatuhkan hukuman berupa pemaafan yang bukan merupakan bentuk pidana namun tetap memberikan kesempatan bagi pertahanan untuk memperbaiki diri dan kembali ke jalur yang benar.
 
“Dari berbagai contoh tersebut, saya dengan penuh keyakinan dapat menyatakan Aparat Penegak Hukum (APH) kita telah benar-benar siap untuk mengimplementasikan KUHP baru dengan sebaik-baiknya,” tegas Wakil Menteri. Namun demikian, Wamenkum RI juga menekankan tantangan terbesar yang harus dihadapi bersama oleh seluruh elemen bangsa adalah bagaimana cara kita untuk menjelaskan secara jelas dan komprehensif mengenai paradigma baru, visi, dan misi yang menjadi dasar dari KUHP Nasional, sekaligus memberikan penjelasan yang mudah dipahami kepada publik mengenai 14 isu krusial yang saat ini sedang menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi.
 
Wamenkum RI juga mengingatkan dalam dunia hukum, tidak ada satupun Undang-Undang yang dapat lolos dari proses tafsiran yang dilakukan oleh berbagai pihak terkait. Hal serupa pernah dikatakan oleh Profesor Saito, seorang tokoh hukum ternama, “membuat undang-undang adalah satu hal yang memiliki kompleksitas tersendiri, namun menafsirkan undang-undang yang telah dibuat adalah hal lain yang memiliki tantangan yang tidak kalah besar”.
 
Wakil Menteri Edward menjelaskan dalam proses implementasi, pasti akan terdapat celah atau perbedaan pandangan dalam memahami setiap pasal yang ada dalam undang-undang, oleh karena itu menjadi tugas kita semua – baik pembentuk undang-undang, aparat penegak hukum, apoteker, maupun masyarakat – untuk selalu berusaha memahami suasana kebatinan dan konteks yang menjadi dasar dalam mengatur setiap pasal di dalam KUHP, sehingga implementasinya dalam kehidupan sehari-hari dapat sesuai dengan semangat dan tujuan yang diharapkan ketika undang-undang tersebut dibuat. Usai menyampaikan pidato pembuka yang penuh makna tersebut, Wamenkum menyampaikan panggung kepada narasumber lain yang akan membahas berbagai aspek KUHP baru secara lebih mendalam.
 
Acara yang berlangsung dengan sangat lancar tersebut dimoderatori oleh Dr. Hendra Kurnia Putra, seorang sarjana hukum yang berpengalaman dan mampu mengarahkan arah pembahasan dengan sangat baik. Selain Wakil Menteri Hukum, acara ini juga menghadirkan tiga narasumber ahli yang masing-masing membahas aspek yang berbeda dari KUHP baru. Dhahana Putra, seorang praktisi hukum yang memiliki pengalaman luas dalam dunia penegakan hukum, membahas secara mendalam terkait implementasi praktis dari KUHP baru dalam sistem penegakan hukum nasional, termasuk berbagai tantangan yang mungkin dihadapi selama tahap pelaksanaan dan bagaimana cara mengatasinya.
 
Sementara itu, Profesor Harkristuti Harkrisnowo, seorang sarjana hukum ternama yang juga terlibat dalam proses penyusunan KUHP baru, mengulas secara rinci mengenai aspek substansi dari undang-undang tersebut serta berbagai kontroversi yang muncul seiring dengan keberlakuan aturan baru ini. Beliau menjelaskan bahwa setiap kontroversi yang terjadi sebenarnya merupakan bagian dari proses alamiah dalam penerimaan sebuah perubahan besar dalam sistem hukum negara, dan dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem hukum di masa yang akan datang.
 
Profesor Dr. Indriyanto Seno, yang fokus pada kajian mengenai hubungan antara hukum dan masyarakat, menyampaikan paparannya terkait tantangan sosialisasi dan adaptasi masyarakat terhadap perubahan paradigma hukum pidana yang diusung oleh KUHP baru. Beliau menjelaskan bahwa sosialisasi yang efektif dan berkelanjutan menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa seluruh masyarakat dapat memahami dan menerima perubahan tersebut, sehingga implementasi KUHP baru dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh rakyat Indonesia.
 
Para narasumber yang hadir dalam acara ini sepakat bahwa kehadiran ribuan peserta dari berbagai daerah di seluruh Indonesia, termasuk dari Jajaran Kanwil Kemenkum Papua, merupakan bukti yang sangat jelas bahwa masyarakat sangat mengharapkan penjelasan yang jelas, akurat, dan mudah dipahami mengenai KUHP baru. Mereka juga secara bersama-sama menekankan pentingnya kerja sama yang erat antara seluruh elemen bangsa – mulai dari pemerintah, lembaga negara, akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat luas – untuk memastikan bahwa implementasi KUHP baru dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan semangat pembentukannya, sehingga dapat menjadi dasar yang kokoh bagi pembangunan sistem hukum pidana yang lebih adil, humanis, dan sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia. (***)
t7utyu.jpg
 
ukuk.jpg
 
w4erw4er4e.jpg
 
6u756y7.jpg
 
-0opo.jpg
 
9090piop.jpg
 
LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUM PAPUA
Twitter: @kanwilpapua
IG: humaskemenkumpapua
FB: Humas Kemenkum RI
logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI PAPUA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Abepura No.37 Jayapura
PikPng.com phone icon png 604605   Telp. (0967)586147 
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilpapua@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    papuapengaduan2022@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI PAPUA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Raya Abepura No.37 Jayapura
PikPng.com phone icon png 604605   +62 813-4674-7744
PikPng.com email png 581646   kanwilpapua@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaswilpapua@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI