
JAYAPURA - Diskusi Analisis dan evaluasi dampak kebijakan terhadap implementasi Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris. Kegiatan diskusi dibuka oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK) Veiby Sinta Koloay, mewakili Kepala BSK Hukum RI Andy Indrady.
Dalam sambutannya, Veiby menekankan pentingnya peran BSK dalam memastikan bahwa setiap kebijakan publik yang diambil kementerian berbasis pada data dan bukti yang kuat. “Sebagai upaya guna memastikan ketersediaan bukti yang berkualitas dan berbasis data, maka BSK Hukum perlu berkolaborasi dengan Kanwil sebagai perpanjangan tangan kementerian hukum di tingkat wilayah," Ucap Veiby
Diskusi ini juga menghadirkan tiga narasumber masing-masing Anthonius M Ayorbaba, Kakanwil Kemenkum Papua, yang menyampaikan hasil evaluasi dan analisis atas dampak kebijakan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 terhadap proses pengawasan notaris, Fakriansa Pengurus wilayah Papua ikatan notaris Indonesia membahas teknis dan ketentuan dalam tata cara pemeriksaan notaris oleh Majelis Pengawas, serta Mikael Gama Pramudita, Analis Hukum Ahli Pertama dari Direktorat Jenderal mengangkat tema penguatan peran Majelis Pengawas Daerah dan Majelis Pengawas Wilayah dalam menyelesaikan perkara notaris secara profesional dan akuntabel.
Melalui diskusi ini, diharapkan akan terbentuk pemahaman bersama lintas wilayah terkait implementasi kebijakan dan penguatan tata kelola pengawasan terhadap profesi notaris, serta menjadi dasar rekomendasi kebijakan ke depan yang lebih berdampak dan efektif.
Kanwil Kemenkum Papua dalam melaksanakan forum strategis ini menunjukkan komitmen kuat untuk terus berkontribusi aktif dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan hukum nasional, terutama dalam bidang pembinaan dan pengawasan notaris di wilayahnya.(HUMAS KEMENKUM PAPUA)



#KementerianHukum
#KemenkumPapua
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
