JAYAPURA - Kegiatan Pelatihan Koperasi Merah Putih Desa Dan Kelurahan di Kota Jayapura masuk hari kedua yang di laksanakan di Aula Sian Sor Kantor Walikota Jayapura dengan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura dan para pengurus koperasi dari berbagai desa dan kelurahan sebagai audiens, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi, profesionalisme, serta kemampuan manajerial dalam mengelola koperasi secara efektif dan berkelanjutan.
Dalam kegiatan ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua di undang kembali menjadi salah satu Narasumber terkait pemaparan Perizinan dan Legalitas usaha Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih sekaligus Mensosialisasikan Merek Kolektif untuk koperasi Desa kelurahan Merah Putih.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua yang dalam hal ini di wakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Slamet Iman Santoso sebagai Narasumber yang didampingi oleh Tim Pelayanan AHU dan Pelayanan KI.
Dalam paparan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Slamet Iman Santoso menyampaikan peran kementerian Hukum dalam mendukung legalitas koperasi desa kelurahan merah putih, dasar hukum legalisasi Koperasi, perubahan regulasi, prosedur pengesahan akta pendirian koperasi dan syarat pengesahan badan hukum.
Selanjutnya materi disampaikan oleh JFU Agustina Rika Pulalo Operator Pelayanan KI terkait Merek Kolektif Koperasi merah putih Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan atau jasa sejenis lainnya dan Audiens sangat antusias terkait merek kolektif yg di sampaikan.
Kegiatan Pelatihan Koperasi Desa Merah Putih sekaligus mensosialisasikan Tentang Merek Kolektif berjalan dengan baik dan lancar.(HUMAS KEMENKUM PAPUA)