Jayapura, 24 November 2025
HUMAS PAPUA INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Papua menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi kekayaan intelektual (KI) di Era Digitalisasi dengan menggelar sosialisasi pencegahan pelanggaran KI di Kota Jayapura. Kegiatan yang digelar melalui Daring dan Luring menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan KI, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Papua, Anthonius M. Ayorbaba,S.H.,M.Si secara resmi membuka acara sosialisasi yang mengusung tema "Mencegah Pelanggaran KI di Era Digitalisasi dan Implementasi Perdasus Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual". Pembukaan acara ditandai dengan pemukulan tifa, alat musik tradisional kebanggaan masyarakat Papua, oleh Kakanwil Anthonius M. Ayorbaba, didampingi oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Asisten I Kabupaten Jayapura. Simbolisasi ini mencerminkan semangat kolaborasi dan dukungan penuh dari berbagai pihak dalam upaya melindungi KI di Papua.
Acara yang berlangsung di Hotel Horison Kota Raja ini dihadiri oleh beragam kalangan, mulai dari pelaku UMKM, mahasiswa, seniman, akademisi, hingga perwakilan instansi pemerintah terkait. Kehadiran berbagai elemen masyarakat ini menunjukkan bahwa isu KI memiliki relevansi yang luas dan membutuhkan perhatian dari semua pihak.
Dalam laporannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Slamet Iman Santoso, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat mengenai KI, termasuk jenis-jenis KI, manfaat perlindungan KI, serta konsekuensi hukum dari pelanggaran KI. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mendorong para pelaku kreatif di Papua agar lebih aktif dalam mendaftarkan karya-karya mereka, sehingga mendapatkan perlindungan hukum yang jelas dan dapat mengembangkan usahanya dengan lebih aman dan terpercaya.
"Kami berharap, melalui sosialisasi ini, masyarakat Papua semakin memahami pentingnya KI sebagai aset berharga yang perlu dilindungi. Dengan melindungi KI, kita tidak hanya menghargai kreativitas dan inovasi, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif," ujar Slamet Iman Santoso.(24/11)
Kakanwil Kemenkum Papua, Anthonius M. Ayorbaba, dalam sambutannya menegaskan bahwa perlindungan KI merupakan salah satu kunci untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Papua. Ia juga menyoroti peran penting Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual dalam menciptakan landasan hukum yang kuat bagi perlindungan KI di Papua.
"Perdasus ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Papua dalam melindungi KI dan mendorong pengembangan ekonomi kreatif. Kami berharap, dengan adanya Perdasus ini, para pelaku kreatif di Papua semakin termotivasi untuk menghasilkan karya-karya inovatif dan berkualitas," kata Anthonius M. Ayorbaba.
Lebih lanjut, Anthonius M. Ayorbaba menjelaskan bahwa upaya perlindungan KI ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita, yang menekankan program hilirisasi industri untuk meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada impor. Dengan melindungi KI, Indonesia dapat mendorong pengembangan industri kreatif yang berdaya saing global dan menciptakan lapangan kerja baru.
Selain sosialisasi, kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang interaktif, serta konsultasi KI gratis bagi para peserta. Para peserta juga mendapatkan materi-materi sosialisasi yang informatif dan praktis, sehingga mereka dapat memahami KI dengan lebih baik dan menerapkan prinsip-prinsip perlindungan KI dalam kegiatan sehari-hari.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian upaya yang lebih besar untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat Papua mengenai pentingnya KI. Kemenkum Papua juga berencana untuk menggelar kegiatan serupa di berbagai daerah lain di Papua, serta melakukan pendampingan dan pelatihan bagi para pelaku UMKM dan pelaku kreatif dalam hal pendaftaran KI dan pengelolaan KI.
Dengan komitmen yang kuat dan upaya yang berkelanjutan, diharapkan Papua dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dalam hal perlindungan KI dan pengembangan ekonomi kreatif. Turut hadir pada kegiatan ini Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha dan Umum, Victor Lucky Maturbongs,JFT Ahli Madya, JFT Pertama, JFU serta Peserta Pelaku Usaha UMKM, Seniman. (***)
LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUM PAPUA
Twitter : @kanwilpapua
IG. : humaskemenkumpapua
FB : Humas Kemenkum RI