JAYAPURA - Kelapa Kantor Wilayah Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba yang dalam hal ini di wakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Max Wambrauw, memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan harmonisasi ini yang di laksanakan di Ruangan Rapat Youtefa Kanwil Kemenkum Papua.
Dalam sambutannya, Kadiv P3H Max Wambrauw menyampaikan mengenai pentingnya pelaksanaan harmonisasi sekaligus mengapresiasi Kabupaten Nabire untuk hadir di Kanwil Papua melaksanakan harmonisasi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kabag Hukum Kabupaten Nabire beserta tim, Kepala Bapperida beserta tim, dan tim Perancang Kanwil Papua yang diwakili oleh Merdeka Putra. K, Dwi Agus Prasetiyo, dan Reni Kaiwai Hindom juga hadir tim dari BSK yang diwakili oleh Nurbakti Harisaldi.
Harmonisasi ini sendiri merupakan salah satu tahapan yang dilakukan dalam setiap pembentukan produk hukum daerah. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan setiap produk hukum daerah yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya serta memastikan teknis penulisan yang sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur.
Selama kegiatan harmonisasi, terjadi proses diskusi yang konstruktif antara tim Perancang dan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Nabire. Diskusi yang berjalan seperti penyempurnaan dalam penggunaan beberapa dasar hukum hingga penyesuaian narasi dalam rancangan dengan teknis pelaksanaan di lapangan.
Tim Perancang dari Kanwil Papua juga menggunakan kesempatan ini untuk mensosialisasikan serta mengingatkan kembali mengenai penggunaan web/aplikasi e-harmonisasi dalam pengumpulan berkas produk hukum daerah yang akan diharmonisasikan.
Selain itu, tim dari Pemerintah Kabupaten Nabire juga memanfaatkan kegiatan ini untuk bertukar pikiran dan meminta pendapat mengenai tata cara serta teknis-teknis dalam pembentukan produk hukum daerah.
Turut pula tim dari BSK yang menyebarkan barcode survei dalam rangka monitoring pelaksanaan survei SPAK-SPKP.
Selanjutnya, sebelum menutup kegiatan, Kadiv P3H menyampaikan harapannya agar melalui kegiatan ini nantinya dapat dihasilkan Peraturan Daerah yang memberikan dampak bagi perkembangan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Nabire.
Terakhir, kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nabire Tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 oleh Kepala Divisi P3H dan Perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Nabire. (HUMAS KEMENKUM PAPUA)