Jayapura, 24 November 2025
HUMAS PAPUA INFO - Warisan budaya Papua yang kaya dan unik kini berada di ambang kepunahan akibat maraknya pembajakan dan komersialisasi ilegal di era digital. Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak, sehingga Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Papua mengambil langkah proaktif dengan menggelar sosialisasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di Kota Jayapura. Acara ini menjadi momentum krusial untuk menyatukan kekuatan dalam melindungi identitas budaya Papua yang tak ternilai harganya.
Sosialisasi bertajuk "Mencegah Pelanggaran KI di Era Digitalisasi dan Implementasi Perdasus Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual" dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Papua, Anthonius M. Ayorbaba. Suasana khidmat terasa saat Kakanwil memukul tifa, alat musik tradisional kebanggaan masyarakat Papua, sebagai simbol komitmen untuk menjaga dan melestarikan warisan budaya leluhur.
Acara ini dihadiri oleh beragam elemen masyarakat, mulai dari pelaku UMKM, seniman, akademisi, tokoh adat, perwakilan pemerintah daerah, hingga aktivis yang peduli terhadap pelestarian budaya Papua. Kehadiran mereka mencerminkan kesadaran kolektif bahwa perlindungan KI adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi dari seluruh lapisan masyarakat.
Usai acara pembukaan, para peserta mengikuti diskusi panel yang menghadirkan tiga narasumber kompeten di bidangnya. Adam Arisoy, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), menjadi pembicara pertama yang menyampaikan komitmennya untuk merevisi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual. Ia mengakui bahwa Perdasus tersebut belum mampu menjawab tantangan kompleks di era digital.
"Kami menyadari bahwa Perdasus Nomor 19 Tahun 2008 masih memiliki banyak celah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membajak dan mengkomersialkan kekayaan intelektual masyarakat Papua. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk merevisinya agar lebih adaptif dan efektif dalam melindungi hak-hak masyarakat adat," tegas Adam Arisoy. (24/11)
Adam Arisoy juga menekankan pentingnya digitalisasi sebagai strategi untuk melindungi KI masyarakat Papua. Ia menjelaskan bahwa dengan mendokumentasikan dan mempublikasikan karya-karya seni dan budaya Papua secara digital, maka akan lebih mudah untuk melacak dan mencegah pelanggaran KI.
"Digitalisasi adalah benteng pertahanan kita di era digital ini. Dengan mendokumentasikan dan mempublikasikan kekayaan intelektual kita secara digital, kita dapat mempersulit para pembajak untuk mencuri dan mengklaimnya sebagai milik mereka," imbuhnya.
Sementara itu, Darling, seorang seniman asli Papua dari akademisi ISBI, menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi digital untuk mempromosikan karya seni Papua ke kancah internasional. Ia meyakini bahwa dengan memanfaatkan platform media sosial dan e-commerce, seniman Papua dapat menjangkau pasar global dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
"Kita harus memanfaatkan kekuatan digital untuk memperkenalkan keindahan dan keunikan karya seni Papua kepada dunia. Dengan memanfaatkan platform media sosial dan e-commerce, kita dapat membuka peluang baru bagi seniman Papua untuk berkarya dan berpenghasilan," ujar Darling. (24/11)
Namun, Darling juga mengingatkan para seniman Papua untuk tidak hanya berfokus pada aspek komersial dari karya seni mereka, tetapi juga untuk tetap menjunjung tinggi nilai-nilai budaya dan kearifan lokal yang terkandung di dalamnya.
"Kita harus tetap setia pada akar budaya kita. Jangan sampai kita mengorbankan nilai-nilai luhur demi mengejar keuntungan semata," pesan Darling. (24/11)
Di penghujung acara, Kakanwil Kemenkum Papua mengajak seluruh masyarakat Papua untuk bersatu padu dalam melindungi dan melestarikan warisan budaya Papua. Ia juga mengimbau para pelaku UMKM dan seniman Papua untuk segera mendaftarkan karya cipta mereka agar mendapatkan perlindungan hukum yang jelas.
"Mari kita bergandengan tangan untuk menjaga dan melestarikan warisan budaya Papua. Daftarkan karya cipta Anda agar mendapatkan perlindungan hukum yang pasti," pungkas Kakanwil Kemenkum Papua.
Kegiatan pun dilanjutkan dengan Diskusi bersama, Peserta bertanya dan Narasumber menjawab (***)
LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUM PAPUA
Twitter : @kanwilpapua
IG. : humaskemenkumpapua
FB : Humas Kemenkum RI