Jayapura, Senin 16 Juni 2025
HUMAS PAPUA INFO - Kepala Divisi Peraturan Perundang-undang dan Pembinaan Hukum, Max Wambrauw, S.H.,M.H dan Kepala Divisi Pelayanan Umum Slamet Iman Santoso S.E.,M.M menghadiri Pelatihan Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bagi Jabatan Fungsional pembimbing kemasyarakatan di lingkungan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Papua. Pelatihan ini diselengarakan di Aula Utama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua.
Kegiatan pelatihan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Papua, Saverius Essau Gustaf Johannes. Beliau menengaskan bahwa Pembimbing Masyarakat (PK) harus selalu megikuti dan hadir pada saat judikasi, ajudikasi, dan pasca judikasi pada sidang peradilan pidana serta memberikan pendampingan dan pembimbingan terintegrasi sosial.
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam menghadapi perubahan substansial dalam sistem hukum pidana Indonesia, khususnya terkait dengan penerapan prinsip restorative justice dan peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam proses rehabilitasi narapidana. Kegiatan ini juga mendukung implementasi Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menekankan pentingnya peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam mewujudkan keadilan restorative bagi pelaku dewasa.
Pelatihan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam memberikan layanan yang profesional dan berbasis hukum, dan mengoptimalkan peran mereka dalam mendukung terciptanya system pemasyarakatan yang lebih efektif. Melalui implementasi yang tepat terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, diharapkan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dapat lebih maksimal dalam melaksanakan tugasnya,baik dalam rehabilitasi sosial maupun dalam upaya pencegahan tindak pidana di masa depan. (HUMAS KEMENKUM PAPUA)
#KementerianHukum
#KemenkumPapua
#LayananHukumMakinMudah
#KerjaTerlaksana
#Kemenimipas
#Ditjenimigrasi
#Ditjenpas