JAYAPURA - Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya memperkuat pelindungan terhadap Kekayaan Intelektual (KI) berbasis budaya di tanah Papua, serta meningkatkan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, dan pelaku budaya dalam menjaga serta memanfaatkan aset budaya sebagai kekayaan intelektual bangsa yang diselenggarakan bertempat di Ball Room Hotel Gren Abe Kota Jayapura.
Kegiatan di awali dengan sambutan oleh Kepala BPK Wilayah XXII, Desy Polla Usmany, S.S., M.Sos. dan laporan kegiatan oleh Kasubdit Fasilitasi Kekayaan Intelektual serta Direktur Pemberdayaan Nilai Budaya dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual, Bapak Nuryanto.
Diskusi Panel I ini membahas mengenai Pelindungan Kekayaan Intelektual Berbasis Budaya dengan narasumber Yayuk Sri Budi Rahayu, S.Sos., M.Pd., Direktur Pemberdayaan Nilai Budaya dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual, dan Prof. Dr. Frans Reumi, S.H., M.A., M.H., Dosen Universitas Cenderawasih serta Pdt. Albert Yoku, S.Th., sebagai Ketua Forum Masyarakat Tabi dan Ketua FKUB Kabupaten Jayapura.
Sedangkan untuk Diskusi Panel II membahas mengenai Pelindungan Kekayaan Intelektual Aset Budaya di Papua, dengan narasumber Anthonius Mathius Ayorbaba, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua dan Jefri Zeth Nendissa, dari Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua, serta Enrico Yori Kondologit, dari Museum Antropologi Universitas Cenderawasih.
Sosialisasi ini dihadiri oleh 60 peserta yang berasal dari Akademisi, Pelaku Budaya dan Seni, Komunitas Musik, dan Unsur Pemerintah. Perwakilan dari Kanwil Kemenkum Papua khususnya Bidang KI turut hadir dalam kegiatan ini untuk mengikuti jalannya diskusi panel.
Kehadiran perwakilan Kanwil Papua juga menjadi bentuk dukungan nyata terhadap sinergitas antara Kementerian Kebudayaan dan Kementerian Hukum dalam pelestarian dan pelindungan aset budaya masyarakat Papua, serta mendorong registrasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di wilayah Papua.(HUMAS KEMENKUM PAPUA)