Jayapura – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, Anthonius Mathius Ayorbaba, S.H., M.Si., bersama Dr. Syarifuddin, S.T., M.H., selaku Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, memberikan informasi penting terkait Hak Cipta lagu dan kewajiban pembayaran royalti kepada publik, Rabu (tanggal kegiatan), melalui siaran FM 90.1 MHz Pro 2 LPP RRI Jayapura.
Dalam dialog interaktif tersebut, keduanya menekankan bahwa hak cipta lagu dilindungi oleh undang-undang sebagai hak eksklusif pencipta, yang mencakup hak moral dan hak ekonomi. Masyarakat, pelaku usaha, dan pengelola tempat hiburan diingatkan untuk menghargai karya musik dengan membayar royalti sesuai ketentuan yang berlaku.
"Royalti bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi bentuk penghargaan terhadap jerih payah dan kreativitas para musisi dan pencipta lagu. Setiap pemutaran atau penggunaan lagu secara komersial harus disertai izin dan pembayaran royalti," ujar Anthonius M. Ayorbaba.
Sementara itu, Dr. Syarifuddin menjelaskan bahwa pemerintah terus mendorong penegakan hukum sekaligus sosialisasi yang masif agar masyarakat memahami pentingnya kepatuhan terhadap hak cipta. "Kami ingin membangun budaya sadar kekayaan intelektual, sehingga hak para pencipta terlindungi dan industri kreatif di Indonesia dapat berkembang," jelasnya.
Melalui program siaran ini, Kemenkumham Papua dan Kemenkopolhukam RI berharap pesan tentang perlindungan hak cipta lagu dan kewajiban royalti dapat menjangkau lebih luas, termasuk generasi muda pendengar setia Pro 2 RRI Jayapura.
#KementerianHukun
#KemenkumPapua
#KanwilPapuaPastiTifa
#LayananHukumMakinMudah