
Kamis, 11 Desember 2025
Serui - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, Anthonius Mathius Ayorbaba melaksanakan koordinasi dengan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Yapen, Alwi, terkait dukungan anggaran dari Pemerintah Provinsi Papua untuk mendorong para pelaku seni dan pelaku UMKM dalam melakukan pendaftaran Kekayaan Intelektual, khususnya merek dan hak cipta.
Hal ini di lakukan guna upaya meningkatkan kesadaran dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha serta masyarakat kreatif terus dilakukan oleh Kanwil Kemenkum Papua bersinergi dengan pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Yapen. Pada hari ini, dilakukan kegiatan koordinasi antara Kanwil Kemenkum Papua dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kepulauan Yapen untuk membahas fasilitasi permohonan Pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI).
Pertemuan tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam memberikan layanan pendampingan pendaftaran KI, termasuk merek dagang, hak cipta, dan desain industri bagi pelaku UMKM dan masyarakat umum. Dalam koordinasi ini, dibahas mekanisme pendataan calon pemohon, penyediaan pendamping teknis, serta rencana pelaksanaan sosialisasi KI di beberapa distrik.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Yapen, Alwi menyambut baik kerja sama ini dan menyatakan komitmennya untuk mendorong UMKM lokal agar memahami pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual dalam meningkatkan daya saing produk daerah.
“Kami mendukung penuh fasilitasi pendaftaran KI sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif. Dengan adanya perlindungan hukum, produk UMKM kita bisa lebih dikenal dan memiliki nilai jual yang lebih tinggi,” ujar Kepala Disperindag Kabupaten Kepulauan Yapen
Dalam kesempatan ini Kakanwil Anthonius Mathius Ayorbaba menyampaikan bahwa peran Disperindag sangat diperlukan, khususnya dalam penerbitan surat rekomendasi bagi para pelaku UMKM sebagai syarat memperoleh keringanan biaya pendaftaran KI. Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan pelaku UMKM di Kepulauan Yapen dapat semakin terdorong untuk melindungi hasil karya dan produk mereka secara hukum.
Lebih lanjut Kakanwil, juga menyampaikan bahwa target peserta untuk kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Kepulauan Yapen adalah sebanyak 55 orang peserta. Selain itu, beliau turut menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap motif batik lokal yang sedang dikembangkan oleh para pelaku seni di wilayah tersebut." Ucap Anthonius
Melalui kegiatan koordinasi ini, diharapkan ke depan proses pendaftaran Kekayaan Intelektual di Kabupaten Kepulauan Yapen dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.(HUMAS KEMENKUM PAPUA)


#KementerianHukum
#KemenkumPapua
#LayananHukumMakinMudah
#KemenkumPapua
#KanwilKemenkunPapua
#SetahunBerdampak
