JAYAPURA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua (Kanwil Kemenkum Papua) menerima audiensi dari Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Tengah, dalam rangka pembahasan pengharmonisasian 3 Raperdasi dan 7 Raperdasus Provinsi Papua Tengah.
Audiensi yang digelar di ruang kerja Kakanwil Kemenkum Papua pada Selasa (11/10) ini merupakan bagian dari tahapan konsultasi penyusunan Raperdasus dan Raperdasi. Kepala Kanwil Kemenkum Papua, Anthonius M Ayorbaba, yang memimpin langsung audiensi tersebut menyampaikan pentingnya tahapan harmonisasi dalam pembentukan peraturan-undangan.
“Harmonisasi merupakan tahapan yang sangat penting dalam pembentukan suatu peraturan-undangan. Proses ini tidak hanya menyelaraskan substansi materi, tetapi juga memastikan bahwa teknik penyusunan sesuai dengan kaidah hukum sehingga peraturan yang dihasilkan secara utuh dan sistematis dalam sistem hukum nasional,” ucap Anthonius
Anggota DPRP Provinsi Papua Tengah, Jhon Gobay, menyampaikan harapan agar proses harmonisasi 3 Raperdasus dan 7 Raperdasi Provinsi Papua Tengah dapat segera diselesaikan guna dapat dibahas dalam rapat paripurna akhir tahun. Oleh karena itu, Jhon Gobay berharap harmonisasi bisa rampung sebelum Akhir tahun." Harabnya
Dalam kesempatan ini juga Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Tengah yang diwakili oleh Jhon Gobay dan tim menyerahkan 10 Rancangan peraturan daerah provinsi (Raperdasi), Rancangan Peraturan daerah khusus (Raperdasus), dan naskah akademik ke Kakanwil Kemenkum Papua untuk hendak diharmonisasikan.
Penyerahan ini bertujuan mengikuti tahapan harmonisasi sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Pasal 58 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 14.
Anggota DPRP Provinsi Papua Tengah, Jhon Gobay menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama yang baik dengan Kanwil Kemenkum Papua. Ia menyatakan bahwa harmonisasi 3 Raperdasus dan 7 Raperdasi ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan peraturan yang lebih berkualitas dan berkeadilan.
Kepala Kanwil Kemenkum Papua, Anthonius M Ayorbaba, juga menjelaskan saat ini tengah mendorong percepatan pembentukan Posbankum secara menyeluruh di seluruh wilayah Provinsi Papua dan Daerah Otonomi Baru (DOB), dengan target capaian 100 persen.
Upaya ini diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan bantuan hukum hingga lapisan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan, sehingga hak atas keadilan dapat dirasakan secara merata di seluruh daerah.
Besar harapan kami DPRP Provinsi Papua Tengah dapat membahas hal ini bersama Gubernur dan instansi terkait lainnya di Provinsi Papua Tengah sehingga program posbankum dapat menjadi prioritas di provinsi Papua Tengah guna mendukung keadilan yang merata di masyarakat. Pungkas Anthonius M Ayorbaba (HUMAS KEMENKUM PAPUA)