Jayapura, Rabu 26 Juni 2024
HUMAS PAPUA INFO - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Anthonius M. Ayorbaba, S.H.,M.Si menutup secara resmi kegiatan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris dan Majelis Pengawas Daerah Notaris Provinsi Papua Tahun Anggaran 2024, di Jayapura, Rabu (26/6).
Kegiatan yang dilaksanakan selama 2 hari, mulai dari tanggal 25 hingga 26 Juni 2024.
Anthonius Ayorbaba, dalam sambutannya pada acara penutupan tersebut menyampaikan fungsi pembinaan dan pengawasan Notaris secara maksimal membutuhkan kerja sama tim yang solid, baik sesama anggota MPD dan juga dengan melakukan kerja sama dengan seluruh Notaris di wilayah Papua.
Ayorbaba menyebutkan melalui pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi ini dapat memberikan penguatan tugas dan fungsi Majelis Pengawas Notaris dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari.
Anthonius juga menegaskan dimana notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya diwajibkan untuk tunduk dan taat terhadap segala aturan yang dituangkan dalam UUJN, Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia beserta undang-undang lainnya yang berkaitan dengan tugas jabatan Notaris.
โTelah kita ketahui Bersama bahwa Majelis Pengawas Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap Notarisโ ungkap Anthonius.
Tegas Ayorbaba, Pengawasan terhadap Notaris dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris secara berjenjang.
Majelis Pengawas Notaris ini merupakan perpanjangan tangan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dimana teknis pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Majelis Pengawas Daerah dibentuk oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM atas nama Menteri dan berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, sedangkan Majelis Pengawas Wilayah dibentuk oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dan berkedudukan di ibukota provinsi.
Majelis Kehormatan Notaris (MKN) adalah salah satu badan yang memiliki kewenangan dalam melakukan pembinaan terhadap Notaris serta memiliki kewajiban berupa pemberian persetujuan maupun penolakan terkait pemanggilan Notaris maupun pengambilan fotokopi dari akta minuta yang dalam hal ini berhubungan dengan proses pidana.
Penyamaan persepsi atas proses dan tata cara pemeriksaan laporan pengaduan masyarakat dan tindak lanjut atas pemeriksaan dari Majelis Pengawas Notaris sehingga tercipta kepastian hukum serta dapat meminimalisir dan bahkan mencegah terjadinya kemungkinan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas Notaris.
"Dari hasil pemaparan dari tiap-tiap Majelis Pengawas Notaris diharapkan terjadi pertukaran informasi diantara Majelis Pengawas terkait apa yang menjadi permasalahan ataupun hambatan dalam pelaksanaan tugas masing-masing Majelis Pengawas sehingga dapat secara bersama-sama menciptakan solusi yang efektif dan efisien" kata Ayorbaba (26/6)
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Subbidang AHU Mohammad Ilham, SH dengan peserta berasal dari anggota Majelis Pengawas Wilayh (MPW), Majelis Pengawas Daerah (MPD) Wilayah Provinsi Papua dan unsur akademisi. (*)
LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA
WEB : www.papua.kemenkumham.go.id
Twitter : @kanwilpapua
IG. : humaskemenkumhampapua
FB : Humas Kemenkumham Papua