Jayapura – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua melaksanakan kegiatan Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan IV Tahun Anggaran 2025, Senin (8 September 2025), bertempat di Aula Kanwil Kemenkum Papua.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Papua, Anthonius M. Ayorbaba, Kepala Divisi P3H, Max Wambraw, serta perwakilan dari 9 Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Dalam sambutannya, Kakanwil Anthonius M. Ayorbaba menegaskan bahwa penandatanganan kontrak addendum ini merupakan bagian dari komitmen Kemenkum dalam memastikan pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu dapat berjalan konsisten dan berkesinambungan.
“Negara harus hadir memberikan perlindungan hukum bagi setiap warganya. Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan akses keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat di Papua, tanpa terkecuali,” ujar Ayorbaba.
Sementara itu, Kadiv P3H Max Wambraw menyampaikan bahwa addendum kontrak triwulan IV ini menjadi penguatan terhadap tata kelola bantuan hukum di Papua. Ia menekankan pentingnya akuntabilitas, transparansi, serta kedisiplinan pelaporan dari setiap Lembaga Bantuan Hukum penerima kontrak.
“Kami berharap sinergi ini semakin memperkuat implementasi bantuan hukum, sehingga dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat pencari keadilan,” ungkapnya.
Kesembilan LBH yang hadir menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan program bantuan hukum secara profesional, berintegritas, dan sesuai ketentuan.
Dengan ditandatanganinya addendum kontrak ini, diharapkan pelaksanaan bantuan hukum di Papua tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi benar-benar menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan dan masyarakat tidak mampu.