Jayapura, Rabu 16 April 2025
INFO HUMAS PAPUA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua melakukan Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun 2025 dengan 9 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) Terakreditasi, Rabu (16/4/2025).
Kegiatan tersebut dilaksanakan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Anthonius M Ayorbaba, didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Max Wambrauw, bersama Ketua/Direktur masing-masing PBH.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah, Anthonius M Ayorbaba, menegaskan bahwa penandatanganan ini merupakan dasar hukum dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin di Papua.
"Penandatanganan perjanjian pelaksanaan bantuan hukum hari ini merupakan dasar bagi kita dalam melaksanakan pemberian bantuan hukum kepada orang atau kelompok masyarakat miskin di Papua" ujar Anthonius
Ia menyampaikan bahwa penyelenggaraan bantuan hukum adalah perintah konstitusi yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Kebijakan ini merupakan bentuk implementasi nyata negara dalam menjamin hak asasi warga negara atas keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
Lebih lanjut, Anthonius menyampaikan apresiasi kepada seluruh PBH atas capaian kinerja tahun sebelumnya. "Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para Ketua/Direktur PBH yang telah menjalankan tanggung jawabnya dengan baik. " ucapnya
Pada periode 2025–2027, terdapat peningkatan jumlah PBH terakreditasi di Papua. Sebanyak empat PBH baru mendapatkan akreditasi, sehingga total menjadi 9 PBH terakreditasi.
Namun demikian, Anthonius juga menyampaikan bahwa anggaran bantuan hukum pada tahun 2025 mengalami penyesuaian akibat kebijakan efisiensi nasional berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Negara dan Daerah.
"Anggaran bantuan hukum tahun ini terdampak efisiensi, sehingga pembagian anggaran masing-masing PBH dilakukan secara proporsional. Mungkin nominalnya tidak sebesar tahun sebelumnya, namun kami harap hal ini tidak menyurutkan kualitas pelaksanaan bantuan hukum di Papua," jelasnya.
Sebagai langkah pengawasan, Anthonius menegaskan bahwa Panitia Pengawas Daerah akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan bantuan hukum, guna memastikan bahwa layanan hukum yang diberikan benar-benar menjangkau masyarakat miskin secara efektif.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi agar tujuan Undang-undang Bantuan Hukum dapat terimplementasi dengan baik di lapangan," tegasnya.
Anthonius juga mengajak seluruh Ketua atau Direktur PBH untuk memaksimalkan peran dan tanggung jawabnya dalam memberikan layanan hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu, sesuai Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.
"Silakan manfaatkan kesempatan baik ini untuk memaksimalkan tugas memberikan jasa hukum. Pada akhirnya, semakin banyak masyarakat miskin yang menghadapi permasalahan hukum dapat memperoleh bantuan hukum secara gratis," pungkasnya.
Adapun 9 PBH Terakreditasi di Papua pada periode 2025–2027 adalah sebagai berikut:
1. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Justice & Peace
2. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum ( YLBH) Kyadawun GKI Klasis Biak Selatan
3. Perkumpulan Bantuan Hukum (PBH) Cenderawasih
4. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Kasih GPI Papua Merauke
5. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Garuda Mudah Nusantara
6. Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum (PBH) Jaga Rimba Papua
Perkumpulan Bantuan Hukum (PBH) Walabi
8. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Jayapura
Laboratorium Klinik Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih
Turut hadir dalam kegiatan ini jajaran pejabat manajerial Kanwil Kemenkum Papua, Ketua dan Direktur PBH, serta tamu undangan lainnya. (HUMAS KEMENKUM PAPUA)
#KementerianHukum
#KemenkumPapua
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#CapaianKemenkuk