Kamis, 18 September 2025
JAYAPURA - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Papua Anthonius Mathius Ayorbaba yang dalam hal ini di wakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Slamet Iman Santoso, menghadiri Pembukaan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua bersama Pemerintah Provinsi Papua dengan Agenda Utama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, di Jayapura, Kamis (18/9/2025).
Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Sidang DPR Provinsi Papua Jl. Dr. Sam Ratulangi, Gurabesi, Kec. Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua.
Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, ST, MM, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan APBD dilakukan sesuai amanat Pasal 161 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan anggaran, katanya, dapat dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, kebutuhan pergeseran anggaran, penggunaan sisa anggaran tahun sebelumnya (Silpa), hingga keadaan darurat atau luar biasa.
“Dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja pemerintah, serta kebutuhan anggaran tambahan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Papua, maka Pemerintah Daerah melakukan realokasi dan penyesuaian anggaran lintas unit organisasi,” ujar Denny Bonai didampingi Wakil Ketua I DPR Papua, Herlin Beatrix Monim, Wakil Ketua II DPR Papua, Mukry M Hamadi dan Wakil Ketua III DPR Papua, H Supriadi Laling dalam rapat paripurna.
Dalam struktur Perubahan APBD 2025, pendapatan daerah turun Rp172,1 miliar, dari Rp2,58 triliun menjadi Rp2,40 triliun. Sementara belanja daerah naik Rp167,4 miliar, dari Rp2,76 triliun menjadi Rp2,93 triliun. Dengan kondisi ini, APBD Papua 2025 mengalami defisit Rp339,67 miliar.
Defisit tersebut ditutupi melalui pembiayaan daerah yang bersumber dari Silpa tahun 2024 sebesar Rp481,08 miliar serta pencairan dana cadangan Rp44 miliar. “Dengan demikian, penerimaan pembiayaan meningkat menjadi Rp525,08 miliar,” jelasnya.
Denny Bonai meminta alat kelengkapan dewan dan fraksi-fraksi dewan untuk melakukan kajian pembahasan terhadap perubahan APBD Perubahan Provinsi Papua tahun anggaran 2025, terlebih khusus lagi terhadap rencana pencairan dana cadangan Rp 44 miliar agar benar-benar dicermati penggunaannya sesuai dengan Perdasi Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perdasi Papua Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Provinsi Papua.
Sementara itu, Pj. Gubernur Papua, Dr. Drs. A. Fatoni, M.Si, dalam pidato pengantarnya yang disampaikan Pj Sekda Papua, Suzana Wanggai menekankan bahwa Raperdasi Perubahan APBD 2025 tetap disusun berdasarkan tema pembangunan daerah tahun 2025, yaitu “Peningkatan SDM Berkarakter Berbasis Ekonomi Inklusif sebagai Modal Dasar Transformasi Pembangunan Papua”.
Fatoni merinci lima prioritas pembangunan yang diakomodasi dalam APBD-P 2025, yakni peningkatan kualitas dan pemerataan SDM di bidang pendidikan dan kesehatan, pertumbuhan ekonomi inklusif berbasis kearifan lokal, percepatan pembangunan infrastruktur, peningkatan keamanan dan ketertiban, serta perbaikan tata kelola pemerintahan.
“Defisit yang terjadi akan ditutup dengan Silpa tahun sebelumnya. Penyusunan Raperdasi ini menjadi momentum strategis untuk memastikan keberlanjutan pembangunan Papua yang adil, transparan, dan akuntabel,” tegas Fatoni.
Rapat Paripurna DPR Papua ini diharapkan dapat menghasilkan persetujuan bersama atas Raperdasi Perubahan APBD 2025 sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga program prioritas dapat berjalan demi kesejahteraan masyarakat Papua. (HUMAS KEMENKUM PAPUA)
#KementerianHukum
#KemenkumPapua
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilPapuaPastiTifa