HUMAS PAPUA INFO - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Papua, Anthonius M. Ayorbaba, S.H.,M.Si bersama Kepala Divisi P3H, Max Wambrauw, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Papua, Slamet Iman Santoso berserta dan Tim Perancang UU Kanwil Papua diundang khusus oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Jayawijaya bersama Anggota serta Ketua Bapemperda untuk membahas Naskah Akademik dari 2 Peraturan Daerah.
Kegiatan ini digelar di salah satu Hotel di Kota Jayapura, Provinsi Papua yang dihadiri sekitar 30 Orang Anggota DPRK serta Bappemperda Kabupaten Jayawijaya.
DPRK Jayawijaya dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua mengadakan pertemuan penting untuk membahas 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berpotensi memberikan dampak signifikan bagi masyarakat Jayawijaya dan Papua. Kedua Raperda tersebut meliputi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelarangan minuman beralkohol.
Dalam diskusi tentang peningkatan PAD, pemerintah daerah dan DPRK Jayawijaya sepakat untuk bersinergi dalam menggali potensi-potensi daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.
Sementara itu, Raperda tentang pelarangan minuman beralkohol masih memerlukan kajian lebih lanjut terkait kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur minuman beralkohol. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan untuk mengendalikan dan mengawasi peredaran minuman beralkohol, bukan melarangnya secara mutlak. Perpres 74 tahun 2013 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi acuan dalam mengatur hal ini.
Pertemuan antara DPRK Jayawijaya dan Kemenkum Papua ini menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan kebijakan yang pro-rakyat dan efektif dalam mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan kedua Raperda ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Jayawijaya dan Papua pada umumnya. (***)