Waropen, Kamis 27 November 2025
HUMAS PAPUA INFO – Masyarakat Adat Waropen didorong untuk menjadi garda terdepan dalam melindungi kekayaan intelektual (KI) mereka dari pemanfaatan tanpa izin. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Papua, Anthonius M. Ayorbaba, saat menjadi narasumber pada Musyawarah Besar (Mubes) IV Masyarakat Adat Waropen yang berlangsung pada 26-29 November 2025.
Dalam forum yang dihadiri oleh tokoh-tokoh adat, pemuda, dan perwakilan masyarakat Waropen, Kakanwil Anthonius menyampaikan materi bertajuk “Peran Masyarakat Adat Waropen dalam Mencegah Pemanfaatan Tanpa Izin atas Kekayaan Intelektual”. Ia menekankan bahwa kekayaan intelektual masyarakat adat, seperti pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, seni, dan kerajinan, memiliki nilai ekonomi dan budaya yang tinggi, sehingga perlu dilindungi secara hukum.
“Masyarakat adat adalah pemilik sah dari kekayaan intelektual tersebut. Mereka memiliki hak untuk menentukan bagaimana kekayaan intelektual itu dimanfaatkan, siapa yang boleh mengakses, dan bagaimana keuntungannya dibagikan,” ujar Anthonius.(27/11)
Ayorbaba menjelaskan bahwa perlindungan KI bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan peran aktif dari adat masyarakat itu sendiri. Masyarakat adat perlu memiliki kesadaran hukum yang tinggi, mampu mendokumentasikan dan menginventarisasi kekayaan intelektual mereka, serta berani menolak segala bentuk pemanfaatan tanpa izin.
Lebih lanjut, Anthonius memaparkan berbagai mekanisme perlindungan hukum yang tersedia bagi masyarakat adat, antara lain melalui pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal, pendaftaran indikasi geografis, serta pengajuan permohonan paten atau hak cipta untuk kreasi-kreasi individu.
“Kami dari Kemenkum Papua siap memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada masyarakat adat Waropen dalam melindungi kekayaan intelektual mereka. Kami juga akan menjalin kerjasama dengan Pemerintah Daerah dan lembaga terkait lainnya untuk memperkuat sistem perlindungan KI di Papua,” tegasnya.
Mubes IV Masyarakat Adat Waropen merupakan momentum penting bagi masyarakat Waropen untuk memperkuat identitas budaya, meningkatkan kesejahteraan ekonomi, dan melindungi hak-hak mereka atas kekayaan intelektual. Dengan dukungan dari Kemenkumham dan pemerintah daerah, diharapkan masyarakat adat Waropen dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dalam pengelolaan dan perlindungan kekayaan intelektual berbasis kearifan lokal. (***)
LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUM PAPUA
Twitter : @kanwilpapua
IG. : humaskemenkumpapua
FB : Humas Kemenkum RI