Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

KEMENKUM PAPUA DORONG MASYARAKAT ADAT WAROPEN JADI GARDA DEPAN LINDUNGI KEKAYAAN INTELEKTUAL

mjghmgmgm.jpg
Waropen, Kamis 27 November 2025
HUMAS PAPUA INFO – Masyarakat Adat Waropen didorong untuk menjadi garda terdepan dalam melindungi kekayaan intelektual (KI) mereka dari pemanfaatan tanpa izin. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Papua, Anthonius M. Ayorbaba, saat menjadi narasumber pada Musyawarah Besar (Mubes) IV Masyarakat Adat Waropen yang berlangsung pada 26-29 November 2025.
 
Dalam forum yang dihadiri oleh tokoh-tokoh adat, pemuda, dan perwakilan masyarakat Waropen, Kakanwil Anthonius menyampaikan materi bertajuk “Peran Masyarakat Adat Waropen dalam Mencegah Pemanfaatan Tanpa Izin atas Kekayaan Intelektual”. Ia menekankan bahwa kekayaan intelektual masyarakat adat, seperti pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, seni, dan kerajinan, memiliki nilai ekonomi dan budaya yang tinggi, sehingga perlu dilindungi secara hukum.
 
“Masyarakat adat adalah pemilik sah dari kekayaan intelektual tersebut. Mereka memiliki hak untuk menentukan bagaimana kekayaan intelektual itu dimanfaatkan, siapa yang boleh mengakses, dan bagaimana keuntungannya dibagikan,” ujar Anthonius.(27/11)
 
Ayorbaba menjelaskan bahwa perlindungan KI bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan peran aktif dari adat masyarakat itu sendiri. Masyarakat adat perlu memiliki kesadaran hukum yang tinggi, mampu mendokumentasikan dan menginventarisasi kekayaan intelektual mereka, serta berani menolak segala bentuk pemanfaatan tanpa izin.
 
Lebih lanjut, Anthonius memaparkan berbagai mekanisme perlindungan hukum yang tersedia bagi masyarakat adat, antara lain melalui pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal, pendaftaran indikasi geografis, serta pengajuan permohonan paten atau hak cipta untuk kreasi-kreasi individu.
 
“Kami dari Kemenkum Papua siap memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada masyarakat adat Waropen dalam melindungi kekayaan intelektual mereka. Kami juga akan menjalin kerjasama dengan Pemerintah Daerah dan lembaga terkait lainnya untuk memperkuat sistem perlindungan KI di Papua,” tegasnya.
 
Mubes IV Masyarakat Adat Waropen merupakan momentum penting bagi masyarakat Waropen untuk memperkuat identitas budaya, meningkatkan kesejahteraan ekonomi, dan melindungi hak-hak mereka atas kekayaan intelektual. Dengan dukungan dari Kemenkumham dan pemerintah daerah, diharapkan masyarakat adat Waropen dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dalam pengelolaan dan perlindungan kekayaan intelektual berbasis kearifan lokal. (***)
ewesdgsg.jpg
 
sdfdfhfdh.jpg
 
rhdhfd.jpg
 
LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUM PAPUA
Twitter : @kanwilpapua
IG. : humaskemenkumpapua
FB : Humas Kemenkum RI
logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI PAPUA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Abepura No.37 Jayapura
PikPng.com phone icon png 604605   Telp. (0967)586147 
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.papua@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    papuapengaduan2022@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI PAPUA


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Abepura No.37 Jayapura
PikPng.com phone icon png 604605   +62 813-4674-7744
PikPng.com email png 581646   kanwil.papua@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   rankerarata@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI