Jayapura, 19 September 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum menyelenggarakan kegiatan strategis yang berfokus pada penguatan akses bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya di wilayah Provinsi Papua Tengah.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bapak Max Wambrauw, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, yang menekankan pentingnya pembentukan Paralegal dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, terutama dalam upaya pencegahan dan penyelesaian konflik sosial-hukum di daerah.
Dalam kesempatan tersebut, turut dibahas mengenai program penerimaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang kali ini dikhususkan bagi Kepala Kampung dan Kepala Kelurahan. Keanggotaan Posbakum nantinya akan melibatkan unsur-unsur pemerintahan kampung, seperti tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat lainnya, sehingga penyelesaian masalah hukum dapat lebih dekat dan sesuai dengan kearifan lokal.
Untuk mendukung keberlanjutan program, disepakati pula pembentukan dua tim utama, yakni Tim Penyusunan Naskah Akademik dan Tim Kerja hingga tahap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Langkah ini merupakan tahapan penting agar hasil perumusan memiliki landasan akademik yang kuat serta dapat diteruskan dalam kerangka regulasi daerah.
Dari sisi teknis perundang-undangan, Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang turut hadir menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi, berkontribusi, dan mendukung sepenuhnya penyusunan Naskah Akademik tentang Bantuan Hukum. Dokumen ini rencananya akan diajukan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Namun, sebelum tahapan tersebut berjalan, perlu dipersiapkan terlebih dahulu Tim Penyusun yang juga melibatkan perancang peraturan perundang-undangan sebagai anggota resmi.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi tonggak awal dalam memperluas akses bantuan hukum, memperkuat peran masyarakat adat, serta mendukung upaya pemerintah daerah dalam menciptakan tatanan hukum yang adil, inklusif, dan berbasis kearifan lokal di Papua Tengah.
#KementerianHukum
#KemenkumPapua
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilPapuaPastiTifa