
Jumat, 14 November 2025
JAYAPURA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemankum) Papua menerima kunjungan Ketua DPRK Kabupaten Mappi. Kedatangan pemimpin wakil rakyat Kabupaten Mappi ini terkait Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hasil inisiatif DPRK, diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Anthonius Mathius Ayorbaba di dampingi staf perancang peraturan-undangan di ruang kerja kakanwil.
Ketua DPRK Mappi, Marandus Situmorang
menyampaikan penghargaan atas perayaan hangat dari Kakanwil Kemenkum Papua. Dirinya berharap kerjasama antara DPRK Mappi dan Kanwil dapat semakin solid.
“Solid melalui nota kesepahaman, khususnya dalam proses pembentukan peraturan daerah yang lebih baik dan terarah,” ujarnya,
Wakil Ketua DPRK Kabupaten Mappi Arnoldus A. Kwemotaghai menambahkan bahwa keputusan untuk berkunjung berkonsultasi terlebih dahulu ke Kantor Wilayah merupakan jalan bagi jajaran DPRK Mappi untuk mendapatkan informasi dan petunjuk yang jelas dalam rencana pembentukan perda di Kabupaten Mappi ke depannya. Ucap Wakil Ketua DPRK Mappi
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Anthonius Mathius Ayorbaba menyambut baik inisiatif positif DPRK Kabupaten Mappi karena pentingnya sinergi dalam mendorong kualitas produk hukum daerah.
“Melalui proses pengorganisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi, Kanwil Kemenkum Papua berkomitmen untuk mendukung penuh setiap tahapan pembentukan peraturan daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Kedua Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang diselaraskan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” katanya.
Lebih lanjut Anthonius menyampaikan beberapa hal informatif mengenai urgensi keterlibatan perancang dalam pembentukan perda, yang tentunya bersifat wajib bahkan sejak tahap perencanaan sehingga terciptanya produk hukum yang berkualitas, dan meminimalisir persetujuan dari masyarakat serta tidak adanya pertentangan antar peraturan-undangan terkait.
Pada kesempatan ini juga Antonhius menyampaikan proses yang harus dilakukan dalam hal permintaan pengharmonisasian dari Kantor Wilayah yakni harus melalui Aplikasi E-Harmonisasi dan Buku Tanya Jawab Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan merupakan bentuk pelayanan secara digital dari Kementerian Hukum Republik Indonesia." Jelasnya
Kerja sama yang tertanam mampu memperkuat tata kelola hukum di daerah, sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan melalui regulasi yang komprehensif danimplementatif.(HUMAS KEMENKUM PAPUA)


#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KemenkumPapua
#KanwilPapuaPastiTifa
#LayananPaceOAP
