Jayapura, Kamis 30 Januari 2025
HUMAS PAPUA INFO - Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Papua mengikuti webinar sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diselenggarakan secara hybrid.
Webinar ini mengusung tema "Paradigma Modern dalam KUHP Baru" dan diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, Anthonius M. Ayorbaba, beserta Pimpinan Tinggi Pratama (Pimti Pratama), Pejabat Administrator dan jajaran.
Kegiatan ini digelar di Aula Utama Kanwil Kemenkum Papua, Jln Raya Abepura No. 37 Kota Raja, Kota Jayapura Provinsi Papua, pada Kamis 30/1/2025
Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, hadir sebagai pembicara kunci dan menekankan pentingnya adaptasi terhadap paradigma modern yang diusung oleh KUHP baru. "KUHP baru ini mencerminkan nilai-nilai keadilan yang lebih relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat saat ini," ujar Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej.
Lebih lanjut, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa perubahan paradigma dari retributif ke restoratif dalam KUHP baru merupakan langkah progresif. "Kami tidak lagi hanya berfokus pada penghukuman melalui penjara, tetapi lebih mengedepankan pendekatan restoratif yang mempertimbangkan kearifan lokal dan penyelesaian konflik secara lebih manusiawi."
Webinar ini juga memberikan penjelasan mendalam tentang aspek-aspek teknis dalam KUHP baru, termasuk bagaimana paradigma modern dalam KUHP ini dapat mengakomodir tantangan hukum kontemporer, seperti kejahatan siber dan perlindungan hak asasi manusia.
Dengan mengikuti webinar ini, jajaran Kemenkum Papua diharapkan dapat memahami secara mendalam tentang perubahan dan paradigma baru dalam KUHP, sehingga dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan lebih efektif dan efisien. (*)