HUMAS PAPUA INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Papua menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi kreativitas dan inovasi lokal dengan menggelar sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Jayapura, Selasa (18/11/2025). Acara yang berlangsung di Gedung Dekranasda Kota Jayapura ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pelaku usaha kerajinan akan pentingnya melindungi Hak Cipta, Merek, dan Indikasi Geografis produk mereka.
Rakerda dibuka secara resmi oleh Wakil Walikota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, M.M., yang dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenkumham dalam mendukung pengembangan ekonomi kreatif di Kota Jayapura. “Kami sangat mengapresiasi inisiatif Kemenkumham Papua yang proaktif memberikan edukasi mengenai Kekayaan Intelektual kepada para pengrajin. Ini adalah langkah penting untuk melindungi karya-karya kreatif mereka dari pembajakan dan klaim pihak lain,” ujarnya. (18/11)
Sementara Plt. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Kota Jayapura, Hartati S. Iwanggin, dalam materinya menyampaikan tentang sinergi program antara Dekranasda Kota dan Provinsi dalam meningkatkan daya saing produk kerajinan lokal. Ia juga menyoroti pentingnya inovasi dan adaptasi terhadap tren pasar global untuk memastikan produk kerajinan Jayapura tetap diminati.
Sebagai narasumber dari Kemenkum Papua, Dwi Agus Prasetiyo (Perancang Peraturan Perundang-undangan) dan Nisrina Tsany Hasna (Analis KI Ahli Pertama) memberikan pemahaman mendalam mengenai prosedur pendaftaran KI dan manfaat yang bisa diperoleh pelaku usaha. Mereka menjelaskan bagaimana perlindungan KI dapat meningkatkan nilai jual produk, membuka peluang pasar yang lebih luas, serta mencegah kerugian akibat peniruan.
“Kekayaan Intelektual adalah aset berharga yang harus dilindungi. Dengan mendaftarkan Hak Cipta, Merek, atau Indikasi Geografis, para pengrajin dapat memiliki hak eksklusif atas karya mereka dan mencegah pihak lain untuk meniru atau mengklaim produk tersebut,” jelas Dwi Agus Prasetiyo. (18/11)
Selain itu, Kemenkum Papua juga berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI. Nurbakti Harisaldi (Analis Kebijakan Ahli Pertama) dari Kanwil Kemenkum Papua hadir untuk mensosialisasikan survei pelayanan dan mengumpulkan masukan dari para peserta Rakerda. “Kami ingin memastikan bahwa layanan KI yang kami berikan mudah diakses dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, khususnya para pelaku usaha kerajinan,” kata Nurbakti Harisaldi.
Dengan adanya sosialisasi KI ini, diharapkan para pelaku usaha kerajinan di Kota Jayapura semakin sadar akan pentingnya melindungi karya-karya kreatif mereka. Kemenkum Papua berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan ekonomi kreatif di Papua melalui berbagai program dan kegiatan yang berfokus pada perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual. (***)