Jayapura, Kamis 27 November 2025
HUMAS PAPUA INFO - Inisiatif Kementerian Hukum (Kemenkum) Papua untuk memfasilitasi pendaftaran kolektif mereka bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KD/KMP) di Papua mendapat sorotan tajam. Meski bertujuan mulia untuk melindungi produk UMKM lokal, implementasinya dinilai masih jauh dari harapan dan membutuhkan pendekatan yang lebih agresif.
Laporan terbaru dari seorang Penelaah Teknis Kebijakan Kanwil Kemenkum Papua, Rionard Simanjuntak, SH mengungkap adanya koordinasi dengan KD/KMP Ardipura di Kota Jayapura terkait program ini. Namun faktanya banyak pelaku UMKM, khususnya di sektor kerajinan tangan, belum memiliki perlindungan hukum atas usahanya, mengindikasikan sosialisasi dan pendampingan kurang optimal.
“Kita apresiasi langkah Kemenkum Papua, tapi jangan hanya sebatas koordinasi. Harus ada aksi nyata di lapangan, jemput bola, dan berikan pendampingan intensif kepada UMKM,” ujar pengamat ekonomi Papua, Dr. Maria Goretti, kepada Humas.
Menurutnya, banyak pelaku UMKM di Papua, khususnya yang berada di daerah pedalaman, masih awam dengan pentingnya merek dan hak kekayaan intelektual. Mereka juga kesulitan mengakses informasi dan memenuhi persyaratan pendaftaran yang kompleks.
“Kemenkum Papua harus turun langsung ke desa-desa, adakan pelatihan, dan bantu UMKM mengurus semua persyaratan. Jangan biarkan mereka berjuang sendiri,” tegasnya.(27/11)
Ketua KD/KMP Ardipura, Jimmy Paat, mengakui bahwa program merek kolektif ini sangat bermanfaat bagi UMKM. Namun, ia juga berharap Kementerian Hukum dapat memberikan pendampingan yang lebih komprehensif, termasuk dalam hal pengisian dokumen dan pengurusan badan usaha berbadan hukum.
“Kami siap mengumpulkan anggota koperasi untuk diberikan edukasi, namun kami juga membutuhkan bantuan teknis dari Kemenkum Papua. Jangan sampai program ini hanya jadi formalitas tanpa ada dampak yang signifikan,” ujarnya.
Sorotan juga menyampaikan pada Surat Edaran Menteri Hukum yang menjadi dasar pelaksanaan program ini. Apakah surat edaran tersebut sudah cukup efektif untuk mendorong Kanwil Kemenkum di seluruh Indonesia bergerak aktif? Atau justru dibutuhkan regulasi yang lebih kuat dan mengikat?
“Surat edaran itu bersifat imbauan, tidak ada sanksi jika tidak dilaksanakan. Seharusnya ada Peraturan Menteri atau bahkan Undang-Undang yang mengatur secara jelas tentang kewajiban Kemenkum dalam melindungi merek UMKM,” kata pengamat hukum, Dr. Yulius Waromi.
Kemenkum Papua perlu segera berbenah dan mengambil langkah-langkah strategi untuk memastikan program merek kolektif ini benar-benar memberikan manfaat bagi UMKM lokal. Jika tidak, inisiatif ini hanya akan menjadi catatan manis di atas kertas tanpa ada dampak nyata bagi perekonomian Papua. (***)
LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUM PAPUA
Twitter : @kanwilpapua
IG. : humaskemenkumpapua
FB : Humas Kemenkum RI